Petani Jampit Menunggu Kepastian Kebun, Kapasitas TNI-Polri Dalam Rapat Di Aula PTPN 1 Regional 5 Dipertanyakan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Petani Jampit Kecamatan Ijen resah. Pasalnya kepastian lahan pengganti seluas 69 ha yang dijanjikan Kebun (PTPN 1 Regional 5, red) tidak kunjung ditunjukkan.
Padahal bulan depan, sudah memasuki musim tanam. Untuk menyikapi hal tersebut, Petani Jampit melakukan pertemuan pada kamis malam (2/9). Hadir dalam pertemuan yang menghasilkan 7 kesepakatan tersebut, perwakilan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Koramil Ijen.
Budi, salah satu coordinator petani Jampit mengatakan, ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, petani minta relokasi sama luasnya dengan lahan yang ‘diambil’ kebun, 69 ha.
“Kedua, petani menolak lahan seluas 20 ha yang terletak di Lengker Patek. Dan apabila tidak ada kepastian pengganti, petani akan tetap menggarap lahan sebelumnya yang ditutup oleh Kebun,” kata Budi.
Keempat, lanjutnya, dalam waktu dekat, petani Jampit akan membersihkan lahan yang sudah ditutup oleh kebun, karena memasuki masa tanam. Penggarapan tersebut jangan dinilai sebagai perbuatan anarkhis.
Oleh karena itu, petani jampit menunggu jawaban/keputusan dari Kebun, paling lambat hari rabu, 8 Oktober 2025. Poin ke 7, sebelum ada keputusan, maka kedua belah pihak, antara Kebun dengan petani tidak boleh melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Keesokan harinya, kata Budi, Kebun mengundang 9 koordinator petani Ijen untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di aula PTPN 1 Regional 5. Seluruh coordinator mempertanyakan kapasitas TNI-Polri (Brimob bersenjata lengkap dan Polres) dalam pertemuan tersebut.
“Apakah TNI-Polri yang hadir dalam Rakor tersebut merupakan utusan dari korp-nya masing-masing atau ulah oknom pengundang untuk menakut-nakuti petani. Kehadiran TNI-Polri tersebut harus jelas kapasitanya,” keluh Budi.
Dalam Rakor, pihak Kebun tidak memberikan kepastian yang jelas atas 7 permohonan petani Jampit. Perwakilan dari Kebun hanya mengatakan, keputusannya menunggu hasil Rakor dengan Forkopimda hari Senin, 13 Oktober 2025. (Syamsul Arifin/Bernas)



