Promosi Judi Online Lewat Instagram, Dua Mahasiswi Kupang Terancam 10 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, KUPANG – Upaya pemberantasan judi online di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus digencarkan.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, pada Kamis (23/10/2025), resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi situs judi online kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Keduanya diduga kuat mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram, sehingga dijerat dalam kasus penyebaran konten bermuatan perjudian.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas ditegaskan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.
Sebelum dilimpahkan, kedua mahasiswi tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di hadapan jaksa peneliti yang terdiri dari Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.
Dalam proses itu, keduanya didampingi penasihat hukum Fitri serta orang tua masing-masing.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada pertengahan tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs judi online.
Akun pertama diketahui milik AT, yang memiliki 3.901 pengikut. Ia kerap mengunggah konten berisi tautan menuju situs Piubet sejak April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT akhirnya diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah.
Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Sementara itu, tersangka SMN diketahui memiliki akun Instagram dengan pengikut lebih banyak, yakni 10,8 ribu orang.
Ia juga aktif mengunggah konten serupa dan bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi, namun tetap melanjutkan promosi situs judi online Minobet dan Piubet.
Tim Siber Polda NTT kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SMN, termasuk handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA yang digunakan untuk menerima keuntungan dari promosi tersebut.
Berdasarkan bukti digital dan keterangan dari saksi, ahli, dan tersangka sendiri, keduanya dinyatakan dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online di wilayah hukum NTT.
“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk promosi melalui media sosial, merupakan tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Kombes Pol Henry.
Ia menambahkan, tim Siber Ditreskrimsus terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam promosi situs judi online.
Dari hasil patroli terakhir, ditemukan adanya penyebaran yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
“Kami telah melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan, dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa,” jelas Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswi itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Menutup pernyataannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra kembali mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online yang menjanjikan keuntungan instan namun melanggar hukum.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan masa depan. Bijaklah menggunakan media sosial demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan,” tegasnya.*
Alberto



