HeadlineNasionalRagam

Kemenko Polkam Soroti Judi Online di Jambi, 13 Ribu Penerima Bansos Terlibat, Transaksi Capai Rp342 Miliar

BeritaNasional.id, JAMBI – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia menyoroti tingginya angka aktivitas judi daring di Provinsi Jambi yang kini menjadi salah satu dari 10 provinsi dengan tingkat paparan tertinggi di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (30/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Marsda TNI Eko D. Indarto, dan dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari dinas kominfo, dinas pendidikan, dan dinas sosial se-Provinsi Jambi, serta kalangan akademisi dan organisasi masyarakat seperti MUI, ICMI, NU, Muhammadiyah, PGRI, Forum Taman Bacaan Masyarakat, dan Pendamping PKH.

Dalam pemaparannya, perwakilan PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 210 ribu pemain judi daring di Provinsi Jambi dengan total transaksi mencapai Rp342,15 miliar.

Lebih mencengangkan lagi, sekitar 13.402 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

“Permasalahan judi daring bukan sekadar isu moral atau sosial, tetapi telah menjadi ancaman politik, ekonomi, dan keamanan nasional,” tegas Marsda TNI Eko D. Indarto.

Ia menambahkan, kebijakan pelindungan data dan pengawasan transaksi digital harus menjadi satu kesatuan sistem nasional yang mampu mendeteksi dan menekan praktik penyalahgunaan teknologi digital untuk kejahatan ekonomi.

Kemenko Polkam bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial, dan PPATK menyoroti pentingnya integrasi sistem pengawasan transaksi elektronik dan bantuan sosial berbasis Payment ID.

Sementara itu, Kemensos berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan, serta memperluas edukasi publik melalui program P2K2 (Peningkatan Kemampuan Keluarga).

Di sisi lain, kalangan akademisi dan ormas mengusulkan pembentukan forum “Programmer Anti-Judol”, sebagai gerakan moral kolektif yang mendorong pemanfaatan teknologi untuk kebaikan sosial.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan bahwa pencegahan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan aspek teknologi.

“Ini adalah gerakan moral kolektif untuk menjaga masa depan generasi muda agar tetap produktif, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya

Menutup rapat, Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam RI menegaskan bahwa pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik merupakan benteng utama kedaulatan digital bangsa.

“Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan melalui Pentahelix Approach harus menjadi kekuatan bersama dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan beretika,” tutup Eko D. Indarto.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button