Membuang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk menjaga kebersihan, Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid menerbitkan SE Bupati Nomor 270 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar SE tersebut berjalan maksimal, Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan membentuk Tim Satgas untuk melakukan patrol di sejumlah tempat. Satgas mulai bergerak mulai jam 19.00 WIB s/d selesai.
Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan, Slamet Yantoko mengatakan, agar SE Bupati Nomor 270 tahun 2025 berjalan sesuai rencana, dibentuklah Tim Satgas untuk melakukan patrol ke sejumlah tempat.
“Tim Satgas Sampah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan patroli monitoring terhadap titik-titik tumpukan sampah liar. Hasilnya ditemukan 3 (tiga) titik tumpukan sampah liar pada lokasi,” kata Slamet, sapaannya.
Tumpukan sampah tersebut, lanjutnya, berada di Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso), Jembatan Ki Ronggo dan Jembatan Pejaten, keduanya masuk wilayah Kecamatan Tegal Ampel. Tidak ditemukan pelanggar (nihil pelanggar) di 3 tempat tersebut.
Ditambahkan, Tim Satgas Sampah telah dilakukan pendataan dan dokumentasi terhadap titik-titik temuan sampah liar. Untuk langkah penanganan selanjutnya akan bekerja sama dengan instansi terkait.
Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2020 pasal 65 ayat (2), setiap orang yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Kegiatan monitoring berjalan dengan lancar dan kondusif. Tim Satgas Sampah akan terus melakukan pemantauan rutin dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



