Hukum & KriminalNasionaltasikmalaya

Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Kurban Rp4,25 Miliar Seret Nama Bupati Tasikmalaya Akan Digelar di Polda Jabar 

BeritaNasional. ID TASIKMALAYA JABAR–Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, CNY akan segera memasuki tahap krusial. Polda Jawa Barat dijadwalkan menggelar perkara khusus Selasa, 20 Januari 2026,

Menyusul laporan seorang pengusaha berinisial SG yang telah dilayangkan sejak 11 Agustus 2025.

SG, melalui kuasa hukumnya, mengonfirmasi kepada awak media bahwa dirinya menerima surat undangan resmi dari Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pada 17 Januari 2026.

“Kemarin tanggal 17 Januari 2026, saya melalui kuasa hukum telah menerima surat undangan gelar perkara khusus. Agenda tersebut akan dilaksanakan di Polda Jabar pada Selasa, 20 Januari 2026,” ujar SG, Minggu (18/1/2026).

Surat Undangan Resmi

Surat bernomor B/43/I/RES.1.19/2026/RESKRIM yang diterbitkan Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan terkait pelaksanaan pengadaan hewan kurban di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, membenarkan rencana tersebut.

Ia menekankan bahwa baik pelapor maupun terlapor beserta kuasa hukum masing-masing telah diundang.

“Kedua belah pihak sudah kita undang. Kehadiran mereka bukan kewajiban, tidak ada sanksi bila tidak hadir.

Apapun hasilnya, kami akan mengikuti proses di Polda Jabar,” jelas Ridwan.

Sikap Bupati (Terlapor)

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Tasikmalaya CNY belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban, sehingga publik masih menunggu sikap sang kepala daerah terkait undangan gelar perkara tersebut.

Latar Belakang Kasus

Proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar mencakup 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo untuk kebutuhan Idul Adha 1446 H. Proyek ini sebenarnya telah rampung sejak 6 Juni 2025.

Namun, pencairan anggaran tak kunjung dilakukan, memicu laporan dugaan pemerasan yang kemudian viral di media lokal dan nasional 13 Januari 2026.

Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, mengungkapkan adanya permintaan uang sebagai syarat pencairan dana meski seluruh prosedur e-Katalog telah dipenuhi. Kepala Bagian Kesra, Teguh Nugraha, disebut meminta Rp50 juta dengan dalih kompensasi penetapan calon penerima dan lokasi.

Tak lama berselang, muncul permintaan tambahan sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, melalui seorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati.

“Total uang yang telah diserahkan klien kami mencapai Rp225 juta. Permintaan dilakukan bertahap sejak Juli hingga awal Agustus,” tegas Firman.

Dokumen yang Dipersoalkan

Kasus ini semakin mencuat setelah beredar surat bernomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang berisi permintaan pencairan anggaran Rp4,25 miliar. Pada 2 Agustus 2025, Bupati Cecep disebut membubuhkan disposisi bertinta hijau dengan kalimat singkat: “Mohon dicairkan sesuai pagu.”

Dokumen yang semula tampak administratif kini dianggap sebagai bukti tekanan dalam dugaan praktik pemerasan. Hal ini memperkuat indikasi keterlibatan pejabat tinggi Pemkab Tasikmalaya, sekaligus membuka dugaan adanya dukungan sejumlah oknum pejabat utama dalam skema tersebut.

Laporan: Chandra Foetra S.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button