DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurRagam

LSM PENJARA Desak Audit Total KB Bank, Soroti Dugaan Penahanan Hak Pensiunan di Banyuwangi

BeritaNasional.id, BANYUWANGI – Kasus dugaan penahanan hak finansial pensiunan di Banyuwangi berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan audit menyeluruh terhadap KB Bank serta pihak terkait lainnya.

Desakan ini mencuat setelah kasus yang dialami Sayudi, seorang pensiunan di Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Hak keuangannya dilaporkan tertahan selama berbulan-bulan, diduga akibat persoalan administratif dan sistem digital antar lembaga.

Ketua Umum LSM PENJARA, Davit Hariyanto, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kendala teknis semata. Ia menyebut ada indikasi persoalan sistemik dalam tata kelola penyaluran dana pensiun.

“Kami melihat adanya ketidaksinkronan serius antara bukti pelunasan fisik dengan sistem digital. Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk degradasi tanggung jawab antar lembaga,” ujar Davit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada psikologis para pensiunan. Proses yang berlarut-larut tanpa kepastian dinilai telah merugikan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan pelayanan optimal.

LSM PENJARA meminta sejumlah lembaga negara mengambil langkah tegas. KPK didorong melakukan audit investigatif terhadap pola kerja sama antara PT Taspen dengan perbankan, termasuk KB Bank, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan atau maladministrasi.

Selain itu, Menteri BUMN diminta mengevaluasi kinerja direksi PT Taspen dan PT Pos Indonesia terkait dugaan kegagalan integrasi data. Menteri Keuangan juga didorong memeriksa perbankan mitra Taspen untuk memastikan tidak ada praktik penahanan dana dengan dalih kesalahan sistem.

Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen secara maksimal, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Davit menegaskan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mempertegas kewajiban lembaga keuangan dalam melindungi konsumen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjamin hak kesejahteraan pensiunan, termasuk kelancaran akses terhadap dana pensiun.

“Regulasi sudah jelas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan tidak merugikan masyarakat, khususnya pensiunan,” katanya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
<span;>Hingga berita ini ditulis, pihak KB Bank Banyuwangi maupun Kantor Pos setempat belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

LSM PENJARA menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka kemungkinan aksi lanjutan jika hak-hak pensiunan tidak segera dipulihkan.

Hingga berita ini dipublis awak media BeritaNasional.id belum berhasil.menghubungi pihak KB Bank sebgaia perimbangan informasi.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan tantangan serius dalam integrasi sistem keuangan dan pelayanan publik di era digital, terutama yang menyangkut hak kelompok rentan seperti pensiunan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button