tasikmalaya

Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Qurban Rp4,25 Miliar yang Menyeret Nama Bupati Tasikmalaya: Hasil Gelar Perkara di Polda Jabar Dihentikan Dengan Alasan Belum Ada Unsur Pidana

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Setelah melalui proses panjang selama hampir lima bulan, gelar perkara khusus terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan qurban senilai Rp4,25 miliar yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya mencapai titik akhir. Rapat gelar perkara yang digelar di Polda Jawa Barat pada 20 Januari 2026 memutuskan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Keputusan ini menutup laporan resmi seorang pengusaha berinisial SG yang masuk ke Polres Tasikmalaya pada 11 Agustus 2025 lalu. SG, selaku pengusaha pemenang tender proyek pengadaan hewan qurban senilai Rp 4,25 Miliar yang meliputi 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo, mengaku diminta sejumlah uang agar pembayaran proyeknya cair. Namun, penyelidikan resmi kini dihentikan, menimbulkan perdebatan publik mengenai standar pembuktian dan tafsir hukum atas dugaan pemerasan.

Sikap dan Keterangan SG (Pelapor)

SG, sang pelapor, mengaku kecewa. Ia menilai dirinya justru diposisikan seolah bersalah saat menghadiri gelar perkara di Polda Jawa Barat. SG mengatakan jika menurut keterangan beberapa ahli pidana di Polda Jawa Barat, mengatakan jika permintaan uang tersebut tidak disertai dengan ucapan atau kalimat kasar serta kekerasan, maka tidak termasuk kedalam unsur tindak pidana pemerasan.

“Katanya kalau permintaan uang tidak disertai ucapan kasar dan kekerasan fisik, maka tidak termasuk pemerasan. Padahal jelas ada tekanan. Semua bukti percakapan dan transfer sudah saya lampirkan,” ungkap SG saat memberikan keterangan langsung kepada tim beritanasional.id di Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (6/2/2026).

Pernyataan SG membuka perdebatan lebih luas: apakah hukum pidana di Indonesia terlalu sempit dalam menafsirkan unsur pemerasan, sehingga tekanan nonfisik atau bentuk intimidasi halus tidak dianggap sebagai tindak pidana?

Polisi: Penyelidikan Dihentikan Namun Belum Final

Mantan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, yang saat ini sedang menempuh pendidikan SESPIMMA di lembang, Bandung membenarkan jika rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda Jawa Barat yang diterima pada akhir bulan Januari 2026 menyatakan belum ditemukan adanya tindak pidana pemerasan. Namun hal itu bersifat tidak mengikat atau belum final. Ridwan juga mengatakan, apabila suatu saat ditemukan bukti atau petunjuk baru, maka kasus tersebut akan dibuka kembali.

“Bahwa berdasarkan rekomendasi tertulis hasil gelar perkara khusus di Wassidik Dit Reskrimum Polda Jabar, Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan terkait pencairan uang pekerjaan pengadaan Hewan Qurban tersebut dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan tindak pidana pemerasan seperti yang dilaporkan oleh saudara SG dan kuasa hukumnya. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak (pelapor dan terlapor) setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Tiga ahli pidana yang memberikan pendapat terkait perkara dimaksud semua berpendapat sama. Namun apabila suatu saat ditemukan bukti atau petunjuk baru, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dapat dibuka kembali,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada tim beritanasional.id melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Jum’at, (6/1/2026).

Pernyataan resmi ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak melihat adanya unsur pidana, meski laporan awal disertai bukti transfer uang dan dokumen disposisi pejabat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah standar pembuktian yang digunakan terlalu sempit, atau ada faktor lain yang membuat kasus ini berhenti di meja penyelidikan?

Awal Mula Proyek dan Dugaan Pemerasan

Dalam pemberitaan sebelumnya yang tengah viral disejumlah portal media, Proyek pengadaan hewan qurban tahun anggaran 2025 senilai Rp4,25 miliar yang meliputi 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo. Proyek ini selesai pada 6 Juni 2025, namun pembayaran tak kunjung cair. Dari sinilah dugaan pemerasan mencuat. Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyebut adanya permintaan uang Rp50 juta dari Kabag Kesra, Teguh Nugraha, serta tambahan 3 persen dari total proyek (sekitar Rp126 juta) melalui seseorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati Tasikmalaya. Total uang yang diserahkan SG mencapai Rp225 juta.

Selain itu, dokumen resmi memperkuat dugaan tersebut. Surat Sekda Tasikmalaya tertanggal 4 Juli 2025 meminta pencairan anggaran Rp4,25 miliar. Disposisi singkat Bupati Cecep Nurul Yakin bertinta hijau pada 2 Agustus 2025 bertuliskan “Mohon dicairkan sesuai pagu” dianggap sebagai pemicu yang memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur. Kalimat sederhana itu kini menjadi simbol kontroversi: apakah sekadar instruksi administratif, atau justru bagian dari skema tekanan terhadap pelaksana proyek?

Hasil Gelar Perkara

Meski sejumlah bukti dan dokumen telah dilampirkan, Polda Jawa Barat tetap menyatakan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana pemerasan seperti yang dilaporkan SG dan Kuasa Hukumnya, dengan demikian, laporan SG resmi dihentikan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah bukti yang ada benar-benar lemah, atau ada faktor lain yang membuat kasus ini berhenti di tengah jalan? Publik pun menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat kasus ini menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.

Laporan: Chandra Foetra S

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button