Ketua PWRI Tasikmalaya Mengecam Keras Oknum Ketua KDMP Yang Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua Koperasi Merah Putih (KDMP) Kota Tasikmalaya terhadap seorang wartawan. Kasus ini telah mencuat di sejumlah portal media lokal maupun nasional dan memicu sorotan tajam terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah.
Chandra menilai insiden tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh berdiam diri. “Ada apa dengan oknum Ketua KDMP itu? Apakah merasa kebal hukum sehingga berani melakukan kekerasan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi? Bukannya memberikan klarifikasi, justru melakukan penganiayaan. Saya meminta Polres Tasikmalaya segera menangkap dan memeriksa pelaku tanpa toleransi. Wartawan harus dilindungi selama menjalankan tugasnya,” tegas Chandra, Jumat (27/2/2025).
Kronologi Kejadian
Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, korban, Agustiana Mulyono, wartawan dari media online priangan.com, mengaku telah dianiaya oleh Ketua KDMP berinisial H saat hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan salah satu koperasi di Kota Tasikmalaya. Pertemuan yang sebelumnya disepakati melalui komunikasi telepon berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya.
Namun, tujuan awal pertemuan untuk wawancara berubah menjadi insiden kekerasan. “Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah menghardik dan tidak terima atas pemberitaan saya. Saya beberapa kali disundul di bagian kepala hingga merasa pusing,” ungkap Agustiana, pada Kamis, (26/2/2026).
Keributan sempat terjadi di dalam ruangan hingga petugas keamanan rumah sakit melerai. Tetapi insiden berlanjut di lobi rumah sakit, di mana korban kembali mengalami kekerasan fisik. Agustiana menuturkan bahwa pelaku datang bersama dua rekannya yang justru tidak berupaya menghentikan aksi tersebut. Bahkan, menurutnya, sempat ada pernyataan yang melarang satpam melerai. “‘Ulah dipisah, itu mah wartawan sama wartawan,’ begitu katanya,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, Agustiana mengalami lebam di kepala dan pusing. Ia menegaskan tidak melakukan perlawanan karena menghormati pelaku yang lebih tua.
Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum. “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis sudah masuk ranah pidana. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota dan menyiapkan kuasa hukum,” ujarnya.
Kasus ini telah resmi tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/109/II/SPKT/
Implikasi terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi kebebasan pers di daerah. Insiden penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi tersebut. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk: wartawan bisa semakin rentan terhadap intimidasi dan kekerasan ketika memberitakan isu-isu sensitif.
PWRI menekankan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan transparansi publik. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat kepolisian dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.



