Keluarga Manu Bahas Imbau Warga Waspada Modus Jual Beli Tanah Ilegal di Petuk III-Kupang

BeritaNasional.ID, KUPANG — Keluarga Manu Bahas mengimbau masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli tanah yang diduga ilegal di kawasan Petuk III.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya oknum yang mengklaim dan memperjualbelikan lahan milik keluarga tersebut tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Lahan yang dipersoalkan diketahui telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Daud Manu, Julius Bahas, Mince Bonat, dan Yakobis Giri.
Namun, sejumlah pihak yakni Sakarias Mbuik, Maria Fatima, dan Amalo diduga menawarkan dan menjual lahan tersebut kepada masyarakat dengan berbagai cara, termasuk melalui media sosial.
Para oknum ini disebut-sebut menggunakan modus dengan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan objek lelang.
Padahal, menurut keluarga Manu Bahas, klaim tersebut tidak disertai dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran tanah yang tidak jelas status hukumnya. Pastikan semua dokumen diperiksa secara teliti sebelum melakukan transaksi,” ujar perwakilan keluarga Manu Bahas kepada Bernas, Kamis 30 April 2026.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 10 Februari 2026 dan saat ini tengah dalam proses penanganan.
Penyidik telah meminta keterangan dari pihak keluarga sebagai pelapor guna mendalami dugaan penyerobotan dan penjualan lahan tanpa hak.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu oknum yang diduga terlibat, yakni Sakarias Mbuik.
Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa surat panggilan dari penyidik justru dibuang oleh yang bersangkutan.
Keluarga Manu Bahas berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan panggilan kedua dan melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status hukum lahan secara jelas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah atau klaim sepihak tanpa bukti yang sah.
Dengan bergulirnya kasus ini di Polda NTT, keluarga Manu Bahas berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak kepemilikan mereka atas lahan di Petuk III dapat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Alberto/Bernas



