SumateraSumatera Utara

Ironi di Tengah Semarak May Day : Upah Tak Dibayar, Pekerja Debt Collector di Sumut Lapor PT PKSS ke Polda

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT  – Seorang pekerja dengan posisi Field Reminder alias Debt Collector PT PKSS Cab Medan Yakop F Hutagalung akhirnya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2026).

“Atas adanya nota pemeriksaan dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumut yang menyatakan klien kami berhak atas upah atas pekerjaan menagih utang nasabah BRI yang macet kami selaku kuasa hukum pekerja menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ke Polda Sumut supaya pihak yang melakukan kejahatan ketenagakerjaan segera di proses hukum”, kata kuasa hukum pekerja dari Law Office Ruben Panggabean &Associate yakni Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH kepada media sambil menunjukkan LP Nomor LP/B/682/IV/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA.

Katanya upaya tersebut diambil setelah lebih dari sebulan sejak terbitnya nota pemeriksaan pengawas dari Disnaker Propinsi Sumut terkesan diambil enteng perusahaan.

“Kami penasaran dengan kehebatan perusahaan ini, apa iya juga proses hukum di Polda ini akan mereka acuhkan begitu saja”, ujarnya. Sambungnya kejadian yang dialami kliennya adalah ironi di tengah semarak May Day yang akan diperingati di seluruh dunia.

“Sangat memprihatinkan di Sumut masih ada perusahaan yang dibiarkan beroperasi meski sudah melakukan kejahatan ketenagakerjaan”, ujarnya. Oleh karena itu harapnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat segera menangani laporan tersebut dan segera menaikkan laporan tersebut menjadi sidik dan kepada pemerintah Propinsi Sumut bisa segera mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“kami harap perayaan may day menjadi momentum bagi kepolisian dan pemda Sumut untuk menindak pelaku usaha yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan”, jelasnya mengakhiri. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button