Malang

Guru Harus Aman Saat Mengajar, DPRD Kabupaten Malang Dorong Raperda Perlindungan Guru

BeritaNasional.ID. Kabupaten Malang – Perlindungan terhadap guru menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, legislatif mendorong adanya kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Perhatian terhadap perlindungan tenaga pendidik itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/9/2026).

Pendidikan dinilai tidak hanya berbicara tentang kurikulum, fasilitas sekolah maupun capaian akademik. Di balik proses tersebut, guru dan tenaga kependidikan memegang peranan penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus membentuk karakter generasi penerus.

Guru tidak sekadar menyampaikan materi pembelajaran. Mereka juga memiliki tanggung jawab mendidik, membangun karakter serta menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik.

Namun, menjalankan tugas tersebut tidak selalu berlangsung dalam situasi yang mudah. Berbagai persoalan di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi hingga persoalan hukum, dapat menjadi tantangan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Kondisi sosial masyarakat serta karakteristik geografis Kabupaten Malang yang memiliki wilayah luas juga menjadi bagian dari tantangan penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, kebutuhan terhadap regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada tenaga pendidik dinilai semakin penting.

Melalui Raperda tersebut, perlindungan guru diarahkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mencakup sejumlah aspek yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan tugas mereka.

Di antaranya perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan berbagai bentuk perlakuan tidak adil. Guru juga diharapkan memiliki akses terhadap bantuan hukum dan advokasi apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas profesionalnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap martabat, kehormatan serta hak-hak keprofesian guru dan tenaga kependidikan.

Pemberian sanksi maupun tindakan terhadap tenaga pendidik juga diharapkan tetap dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan persoalan dan konteks yang melatarbelakanginya.

Kepastian perlindungan dinilai penting agar guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut dan tekanan yang tidak semestinya.

Ketika guru merasa aman dalam menjalankan profesinya, proses pembelajaran diharapkan dapat berlangsung lebih optimal. Pada saat yang sama, peserta didik juga membutuhkan lingkungan pendidikan yang aman, adil dan kondusif.

Persoalan perlindungan tersebut juga berkaitan erat dengan kesejahteraan. Guru, tenaga teknis maupun tenaga administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan layanan pendidikan.

Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidikan diharapkan tidak berhenti pada kepentingan para pendidik, tetapi bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kabupaten Malang.

Sebab, membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan ruang kelas dan fasilitas pembelajaran. Di balik kualitas pendidikan, ada guru yang setiap hari berada di garis depan dalam mendidik dan membentuk masa depan generasi muda.

Melalui Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, DPRD Kabupaten Malang mendorong agar aspek perlindungan, kepastian hukum dan kesejahteraan tenaga pendidikan mendapat tempat yang lebih kuat dalam tata kelola pendidikan daerah. (den/ady)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button