KJJT Lumajang Surati Cabdindik, Soroti Dugaan Markup Harga Seragam Sekolah

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM — Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang pada Rabu (29/7/2026).
Surat tersebut buntut dari sejumlah aduan wali murid terkait harga seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK negeri di Kabupaten Lumajang yang dinilai lebih mahal dari harga pasaran.
Ketua KJJT Wilayah Lumajang, Septa Ari, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari para orang tua murid dalam sepekan terakhir. Isinya berkisar pada kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang jauh di atas toko umum.
“Dalam minggu ini ada beberapa pengaduan dari wali murid terkait pembelian seragam di sekolah-sekolah, SMAN/SMKN di Lumajang,” ujar Septa kepada wartawan usai menyerahkan surat di kantor Cabdindik Jember-Lumajang, Rabu (29/7/2026).
Septa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menjual seragam dan orang tua diberi kebebasan untuk membeli di tempat lain.
“Yang kita temukan di lapangan adalah selisih harga yang signifikan. Seperti contoh seragam putih abu-abu yang dijual di sekolah itu jauh lebih mahal daripada di toko luar. Di situ kita patut menduga ada penggelembungan harga,” jelas Septa.
Ia mencontohkan, satu stel seragam putih abu-abu di sekolah dibanderol di kisaran Rp300 ribu – Rp350 ribu. Sementara di toko konveksi umum di Lumajang, harga serupa berada di kisaran Rp180 ribu – Rp220 ribu.
Melalui surat tersebut, KJJT meminta Cabdindik memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri. KJJT juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan agar praktik jual beli seragam tidak membebani wali murid.
“Kami berharap ada evaluasi tegas dari Cabdindik. Sekolah negeri harus patuh pada aturan. Jangan sampai pengadaan seragam jadi beban ekonomi orang tua,” tegas Septa.
Seorang wali murid SMKN di Lumajang, mengaku terpaksa membeli di sekolah karena takut anaknya dibedakan.
“Katanya boleh di luar, tapi disuruh sama semua. Ya akhirnya beli di sekolah meskipun mahal,” ucapnya yang namanya tidak mau di publikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabdindik Jatim Wilayah Jember-Lumajang belum memberikan tanggapan resmi.
(red)



