Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai, Bebas Denda Hingga 31 Agustus 2026

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Warga yang punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor / PKB bisa bernapas lega mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program ini digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan bisa diakses di seluruh kantor Samsat Jatim, termasuk KB Samsat Lumajang.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, ada 5 keringanan utama yang diberikan:
1. Bebas denda PKB dan BBNKB: Sanksi administratif karena telat bayar dihapus.
2. Bebas PKB Progresif: Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tarif progresif.
3. Diskon 20% pokok PKB: Khusus buruh untuk tunggakan 2025 ke bawah. Syarat: roda 2 dan pokok PKB maksimal Rp500.000.
4. Bebas denda + pokok tunggakan: Untuk warga kurang mampu terdaftar DTSEN. Syarat: roda 2 dan pokok PKB maksimal Rp500.000. Berlaku juga untuk kendaraan roda 3 dan objek pajak online sesuai ketentuan.
5. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat: Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain itu, Pemprov juga menurunkan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB 37,25%. Dengan begitu, tarif PKB dan BBNKB dipastikan tidak naik.
Kepala KB Samsat Lumajang Suparman mengajak warga segera memanfaatkan program ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan pajak daerah ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai program berakhir, sehingga kewajiban pajak kendaraan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia meminta wajib pajak membawa kelengkapan seperti KTP, STNK, dan BPKB saat datang ke Samsat. Untuk kriteria kurang mampu, harus terdaftar di DTSEN.
Program pemutihan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan membayar pajak. Setelah 31 Agustus, sanksi dan denda normal akan kembali diberlakukan.
Informasi lengkap bisa didapat langsung di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau layanan online yang tersedia di wilayah masing-masing.
(Rochim)



