BondowosoDaerahHeadlineHukum & KriminalJawa Timur

Diduga Salah Prosedur, Polisi Dipraperadilkan

BeritaNasional. ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan, lalu menetapkannya menjadi tersangka, kemudian menahannya, harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab kalau tidak, polisi yang melakukan penangkapan, menetapkan menjadi tersangka, dan menahannya akan dipraperadilkan oleh keluarga tersangka. Seperti kasus yang menimpa Pak Matsela dan Marjuto.

Melalui kuasa hukumnya, Rudiyanto, kedua orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan penyidik, karena diduga salah prosedur.

Rudy, sapaannya, mengatakan, pihaknya melakukan praperadilan bukan karena like and dislike pada Polisi, tapi dalam rangka mencari keadilan atas proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kilennya.

“Kami sama sekali tidak mempunyai motif lain mempraperadilkan Polisi dalam kasus ini, kecuali hanya mencari keadilan saja. Karena menurut kajian kami, proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien kmi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 5 dan angka 8 jo. Pasal 13 jo. Pasal 16 jo. Pasal 17  jo. Pasal 22 jo. Pasal 90 jo. Pasal 95 jo. Pasal 100 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) KUHAP,” jelasnya.

Pasal 100 Ayat 3 jo. Ayat 5, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban formal penegak hukum. Jika menahan seorang tersangka atau terdakwa harus mencantumkan alasan objektif-material secara eksplisit dalam surat perintah atau penetapan penahanan.

Pasal ini mengubah sistem alasan penahanan lama  yang bersifat subjektif (kekhawatiran, red) menjadi tolok ukur perilaku faktual yang terukur.  Ayat 5 merinci delapan alasan atau kondisi faktual yang membenarkan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa.

Informasi BeritaNasional.ID di lapangan, sesaat sebelum menangkap Pak Matsela, Polisi mengambil gambarnya. Lalu foto tersebut dijadikan dasar penangkapan. Kemudian sehari setelahnya terbit Surat Penangkapan.

Artinya, Polisi melakukan penangkapan tanpa dibekali Surat Penangkapan. Ini yang dijadikan dasar oleh Rudy untuk melakukan praperadilan. Alasan kedua, Polisi tidak melakukan penyelidikan, tapi langsung melakukan penyidikan terhadap Pak Matsela dan Marjuto.

Kedua pelaku, Pak Matsela dan Marjuto, dituduh melakukan Pungli terhadap sopir truck tebu. Padahal hasil iuran yang ditarik keduanya, digunakan untuk memperbaiki jalan. Sebab kalau jalan tidak diperbaiki, akan menyebabkan truck pengangkut tebut terguling.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button