Bupati Sanusi Lantik Dua Kades PAW, Minta Transparan dan Taat Aturan

BeritaNasional,ID. Kabupaten Malang – Prosesi pelantikan dua Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Pendopo Agung Kabupaten Malang berlangsung khidmat. Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. melantik dan mengambil sumpah Kusno sebagai Kepala Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, dan Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Malang Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Usai pengambilan sumpah, Sanusi langsung menyampaikan sejumlah pesan yang harus menjadi perhatian kedua kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu yang ditekankan adalah kepatuhan terhadap rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran desa.
Sanusi meminta keduanya tidak sekadar meneruskan rutinitas pemerintahan, tetapi mampu menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. “Semoga amanah yang baru saja diterima ini dapat membawa semangat baru, inovasi baru, serta perubahan yang positif demi kebaikan desa dan seluruh masyarakatnya,” ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, kepala desa merupakan pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, berbagai kebijakan yang diambil akan bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, mulai dari pelayanan pemerintahan hingga pembangunan.
Ia meminta kedua kepala desa menjalankan amanah secara terbuka dan tetap berpedoman pada aturan. Rencana pembangunan yang sudah ditetapkan, kata dia, tidak boleh diubah hanya berdasarkan keputusan pribadi.
Salah satu contoh yang disampaikan Sanusi berkaitan dengan lokasi pembangunan. Jika sebuah kegiatan telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan untuk dilaksanakan di lokasi tertentu, kepala desa tidak boleh memindahkannya ke lokasi lain tanpa melalui mekanisme perubahan yang sah.
“Apabila dalam dokumen perencanaan pembangunan telah ditetapkan akan membangun jalan di lokasi tertentu, maka perubahan lokasi maupun pergeseran kegiatan tidak boleh dilakukan atas kehendak sendiri tanpa melalui mekanisme perubahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sanusi menggambarkan situasi tersebut dengan contoh Jalan Mawar dan Jalan Melati. Jika pembangunan telah ditetapkan di Jalan Mawar, pelaksanaannya tidak boleh tiba-tiba dipindahkan ke Jalan Melati tanpa prosedur yang benar. “Jangan sampai tertulis di rencana pembangunan di Jalan Mawar, namun saat dilaksanakan justru dipindahkan ke Jalan Melati tanpa prosedur yang benar. Setiap perubahan anggaran maupun rencana harus melalui proses perubahan yang sah dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menilai kepatuhan terhadap dokumen perencanaan penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan. Karena itu, setiap kegiatan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, sedangkan perubahan kegiatan maupun anggaran wajib ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Tak hanya soal rencana dan anggaran, Sanusi juga menyoroti keterbukaan pemerintahan desa. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi sekaligus semakin kritis terhadap pelayanan pemerintah.
Pemerintahan desa, kata Sanusi, harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang semakin baik. “Modernisasi pemerintahan desa yang sedang kita dorong harus diikuti dengan keterbukaan informasi publik yang seluas-luasnya dan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala desa juga diminta membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat hingga warga. Komunikasi yang terbuka dinilai penting agar persoalan di tingkat desa dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah.
Di sisi lain, Sanusi mengingatkan bahwa dinamika selama pemilihan kepala desa harus berhenti setelah proses demokrasi selesai. Ia mengajak masyarakat Desa Argosuko dan Desa Sukolilo kembali menyatukan langkah untuk mendukung pemerintahan yang baru.
Perbedaan pilihan selama pemilihan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun setelah kepala desa terpilih dan dilantik, seluruh warga memiliki kepentingan yang sama untuk memajukan desa. “Mari kita hapus jarak yang sempat tercipta, bersatu kembali, dan berikan dukungan penuh kepada kepala desa yang telah terpilih,” kata Sanusi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang ikut menjaga proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sehingga berlangsung tertib.
Kini, tanggung jawab berada di tangan Kusno dan Zainal Abidin. Keduanya tidak hanya dituntut mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kerja nyata. Pembangunan sesuai perencanaan, pengelolaan anggaran yang tertib, keterbukaan informasi dan pelayanan publik menjadi sejumlah pekerjaan yang harus berjalan beriringan.
Bagi masyarakat Argosuko dan Sukolilo, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni. Setelah prosesi berakhir, ukuran keberhasilan kepala desa akan terlihat dari bagaimana pemerintahan dijalankan dan seberapa jauh kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan warga. (den/ady)



