Dalam PAK Pemkab Anggarkan Rp35 M untuk Jalan, Hibah 2000 Drum Aspal Kepada Pemdes dan Bantuan APBN

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk mencari solusi memperbaiki jalan rusak akibat efisiensi, Dinas BSBK merencanakan akan menghibahkan 2000 drum aspal pada Pemerintah Desa Sementara (Pemdes). Rencana Dinas BSBK ini mendapat dukungan dari DPRD.
Strategi ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan jalan aspal melalui Pemerintah Desa. Hal itu dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penyusunan perubahan anggaran 2026.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan jalan masih menjadi salah satu keluhan paling dominan yang disampaikan masyarakat. Hampir di setiap kecamatan, bahkan desa, kondisi infrastruktur jalan menjadi perhatian warga.
“Perbaikan jalan merupakan visi, misi dan keluhan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan jalan rusak tidak segera. Hampir di seluruh kecamatan dan desa, masalah jalan itu menjadi keluhan masyarakat,” kata Ahmad Dhafir, Rabu (2/9/2026).
Keluhan masyarakat tersebut, menurutnya, harus direspon dan dicarikan solusinya. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus mencari pola lain agar penanganan jalan tetap bisa berjalan. Meski begitu, perbaikan jalan tetap menjadi program pemerintah daerah dan anggaran tetap dialokasikan.
Dalam perubahan anggaran 2026, sekitar Rp35 miliar disiapkan untuk perbaikan dan pengaspalan jalan, ditambah dukungan anggaran dari pemerintah pusat. “Selain hibah aspal, perbaikan dan pengaspalan tetap berjalan seperti biasa, dengan menganggarkan Rp35 miliar dalam perubahan anggaran 2026 dan juga anggaran bantuan pusat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, mengungkapkan bahwa usulan perbaikan jalan desa ke Pemerintah Daerah saat ini sudah cukup banyak. Sejumlah desa mulai mengajukan usulan setelah melihat desa lain yang sebelumnya memperoleh bantuan aspal.
Namun, tidak semua usulan bisa langsung mendapatkan bantuan Dinas BSBK. Desa pengusul harus mendapat rekomendasi dari DPMD dan Bagian Hukum. Kedua OPD akan melakukan verifikasi serta pemetaan kondisi jalan terlebih dahulu.
“Tidak ujug-ujug jalan desa rusak bisa mengusulkan. Kami verifikasi dulu. Nanti ada BSBK, DPMD, kemudian Bagian Hukum yang dilibatkan untuk memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Ansori. (Syamsul Arifin/Bernas).



