ACEHPolitik

Banleg DPRK Aceh Besar Tuntas Bahas Dua Raqan Tentang Pajak Daerah

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Badan Legislasi (Banleg) berhasil menuntaskan pembahasan dua buah rancangan Qanun pajak daerah, yang berlangsung di gedung Dekdranasda Aceh Besar, di Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu kemarin, 17 Juni 2020.

Dikutip dari informasi yang dipublis melalui newspepar, dprknews.com, dituliskan kegiatan Badan Legislasi DPRK Aceh Besar itu kemarin membahas dua buah regulasi terkait Pajak daerah, sekaligus perubahan atas dua buah Qanun Aceh Besar sebelumnya yaitu Qanun nomor 5 tahun 2011 tentang tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame dan Qanun nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pembahasan kedua qanun tersebut dipimpin langsung oleh ketua Baleg DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia, S.Pdi dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Aceh Besar.

Aksi curah pikiran para wakil rakyat itu dilaporkan juga cukup aktif, baik Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, S.Pd, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, SE, Tgk Mahyuddin dari Partai PDA dan hampir seluruh Peserta Badan Legislasif tersebut ambil andil dalam pembahasan tersebut.

Sehingga, dengan kerja keras para wakil rakyat Aceh Besar masa bakti 2019-2014 itu, tuntas ditelaah dan dibahas dalam sehari.

Kecuali itu, pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Aceh Besar mengharapkan Raqan yang dibahas tersebut, nanti benar benar dapat memacu kinerja eksekutif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan memanfaatkan kemudahan tehnologi, dan SDM yang ada.

“Makanya pihak kita harus bisa menjaga objek objek vital penyumbang pajak untuk dapat di gali secara optimal,” pesan Iskandar Ali.

Rapat Badan Legislasi itu ditutup setelah pemandangan dan saran pendapat daru Koordinator Badan Legislasi, Zulfikar Aziz, terkait manfaat dari Qanun yang dibahas maupun legalisasinya melalui Rapat paripurna DPRK bersangkutan.

“Raqan yang sudah siap pembahasannya bisa saja langsung dilaksanakan Rapat Paripurna tersendiri atau bisa juga di gabung bersamaan dengan penyampaian Raqan LKPJ tahun 2019,” demikian saran dan tutup Zulfikar Aziz, sekaligus wakil Ketua DPRK Aceh Besar. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button