Sulbar

Ketua Dprd Polman Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2020

Polman .Sulbar — Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2020, berlangsung di ruang rapat Paripurna Dprd Polman jalan Jl. A. Depu Kel. Takatidung Kec. Polewali Kab.Polman Prov Sulbar .

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua Dprd Kab Polman .H.Jufri Mahmud .SE , didampingi wakil Ketua II ,H Hamzah Syamsuddin , bersama Wakil Bupati Polman .H.Muh Natzir.MM . Kegiatan dihadiri Sekda Kab Polman .H.Bebas Manggazali , Mayor Arm Muh Yunus A.Md ( Kasdim 1402/Polmas)
,AKP Tajudin (Kasubag Progar Bagren Polres Polman), Anggota DPRD Polman , Para Staf ahli dan Asisten Pemkab, Para Ka OPD Kab. Polman, Perwakilan Mahasiswa.

Bupati Polman H M Natsir Rahmat dalam membacakan Sambutan Bupati Polman tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020, rancangan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020 dan nota keuangan kabupaten polewali mandar tahun anggaran 2020 , menjelaskan Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Apbd| tahun anggaran 2020 disebutkan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam rangka pembahasan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan elanja daerah tahun anggaran 2020, salah satunya adalah penyerahan rancangan peraturan daerah entang apbd-perubahan tahun anggaran 2020 .

Lanjut Natzir , Rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2020, dan alhamdulillah kita. Dapat lakukan tahapan tersebut pada hari ini. Rapat paripurna saya hormati pandemi covid-19 yang saat ini melanda dunia. Termasuk negara kita tercinta, indonesia, telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap kondisi kehidupan bernegara, berbangsa dan akibat pandemi ini, kondisi bermasyarakat. Perekonomian Nasional mengalami tekanan yang saat berat, sehingga memaksa pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi dalam rangka penanganan dampak. Covid-19. Regulasi awal yang diterbitkan pemerintah adalah keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) pada tanggal 13 maret 2020. Regulasi tersebut mengamanahkan pembentukan gugus tugas untuk percepatan penanganan covid-19 dengan cepat, tepat, fokus terpadu dan sinergis antar

c. Kementrian lembaga dan pemerintah daerah. Keputusan presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Polewali mandar dengan membentuk gugus tugas penanganan covid-19 tingkat kabupaten polewali mandar sesuai surat keputusan bupati nomor 139 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (covid 19) kabupaten polewali mandar yang selanjutnya diubah melalui keputusan bupati nomor 155 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor 139 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (covid 19) kabupaten polewali mandar. Langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah pusat adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refousing kegiatan,

d. Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 serta instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 percepatan tentang pencegahan penyebaran dan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa regulasi ini memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan refousing anggaran dan realokasi kegiatan serta mengalokasikan lebih banyak. Belanja untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial serta pemulihan ekonomi dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing . Setelah diterbitkannya regulasi tersebut yang merupakan payung hukum dalam penanganan pandemi covid-19, maka kementrian dalam negeri Selaku kementrian yang memiliki kewenangan pembinaan kepada pemerintah daerah baik propinsi dani kabupaten/kota dan kementrian keuangan sebagai kementrian yang memiliki kewenangan pelaksana keuangan negara telah menerbitkan berbagai regulasi terkait penanganan covid-19. Salah satu regulasi yang merupakan peraturan turunan dari perpu nomor tahun 2020 adalah keputusan bersama (SKB) menteri

e. Nomor dan 119/2813/sj nomor negeri dalam 177/KMK.07/2020 tahun 2020 tentang percepatan penyesuaian apbd tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dani perekonomian nasional. SKB ini mengamanahkan agar pemda melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah dan melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah (baik belanja pegawai, belanja. Barang dan jasa maupun belanja modal). Dengan regulasi ini, pemerintah daerah harus melakukan pengurangan pendapatan daerah akibat pengurangan besaran dana transfer pusat berupa dana alokasi umum (dau) dan dana alokasi khusus (dak) serta. Mengurangi belanja daerah sebesar 50% dari APBD pokok 2020, kemudian melakukan realokasi belanja. Untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada 3 (tiga) prioritas belanja penanganan covid-19, yaitu penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial serta pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan penyesuaian apbd tersebut paling lambat tanggal 24 april 2020.

f. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah kabupaten polewali mandar melakukan refusing APBD tahun anggaran 2020 secara manual, sehingga melaporkan ketersediaan dana penanganan covid-19 sebesar rp.132 milyar 123 juta 941 ribu 292 rupiah 96 sen. Setelah pengiriman laporan penyediaan dana penanganan covid-19 tersebut, pemerintah kabupaten polewali mandar selanjutnya melakukan perhitungan dengan lebih cermat dan mempertimbangkan beberapa kebijakan lokal untuk tetap mendukung prioritas pembangunan daerah di tahun anggaran 2020, diantaranya dengan tetapi mempertahankan beberapa belanja barang dan jasa dan belanja modal yang sifatnya strategis bagi pembangunan daerah. Setelah penghitungan ulangi tersebut, pemerintah kabupaten polewali mandar mendapatkan angka penanganan covid-19 sebesar rp.21 milyar 900 juta rupiah yang ditempatkan pada belanja tidak terduga dan dilaporkan tiap bulan realisasinya e pemerintah pusat.

g. Penanganan pandemi covid-19 di kabupaten polewali mandar sampai dengan saat ini masih terus berlangsung dengan fokus pada 3 prioritas utama, yaitu penanganan kesehatan yang dilakukan oleh 3 organisasi perangkat daerah yaitu dinas kesehatan, badan penanggulangan bencana daerah dan RSUD polewali mandar dengan asumsi anggaran sebesar rp.17 milyar 330 juta rupiah, dan telah realisasi sebesar rp.16 milyar 314 juta 933 ribu 591 rupiah, dalam bentuk penyediaan APD (alat pelindung diri), penyediaan alat-alat kesehatan, penyediaan obat-obatan, insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19, biaya perawatan/makan-minum bagi pasien positif yang dirawat di RSUD polewali dan RSUD pratama wonomulyo. Penanganan dampak ekonomi yang dikoordinasikan oleh dinas perindustrian, perdagangan koperasi UMKM dengan asumsi anggaran sebesar rp.1 milyar 190 juta rupiah, telah realisasi sebesar rp.50 juta rupiah dalam bentuk pemberian bantuan bagi UMKM, serta penyediaan jaring pengaman sosial dengan asumsi anggaran

h. Sebesar Rp.3 milyar 380 juta rupiah, dikoordinasikan oleh dinas sosial dan telah realisasi sebesar rp.565 juta 500 ribu rupiah, dalam bentuk pembagian sembako bagi penduduk miskin yang terdampak covid-19. Rapat paripurna dan hadirin yang saya hormati selanjutnya, berkenaan dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tahun anggaran 2020, dapat kami sampaikan bahwa dalam rancangan ini memuat rencana perubahan terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD lingkup pemerintah kabupaten polewali mandar, dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah : efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di sisa waktu tahun anggaran 2020, target capaian kinerja dari masing-masing program kegiatan, pergeseran anggaran pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi pelayanan masyarakat,

i. Penggunaan sisa lebih anggaran tahun yang lalui (silpa) tahun anggaran 2019. Proses melalui setelah harapkan, kita pembahasan antara anggota DPRD yang terhormat dengan satuan kerja perangkat daerah lingkup kabupaten polewali mandar, maka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020, dapat kita lanjutkan sebagaimana yang kita rencanakan. Dan harus kami sampaikan bahwa. Masih banyak kekurangan yang harus kita lengkapi bersama, demi kelancaran proses pelaksanaan apbd perubahan tahun anggaran 2020. Segenap anggota DPRD dan hadirin yang saya hormati selanjutnya, secara ringkas saya akan menyampaikan rancangan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun

j. Anggaran 2020 yang akan kita bahas dan lanjutkan prosesnya bersama, yaitu ; besaran pendapatan daerah direncanakan sebesar 1 triliun 473 milyar 989 juta 248 ribu 702 rupiah 3 sen, mengalami penurunan dari rencana pendapatan pokok sebesar 95 milyar 610 juta 67 ribu 597 rupiah 11 sen, yang terdiri dari : pendapatan asli daerah sebesar 184 milyar 390 juta 655 ribu 651 rupiah 14 sen, naik sebesar 4 milyar 531 juta 249 ribu 324 rupiah, dana perimbangan direncanakan sebesar sebesar 1 triliun 11 milyar 268 juta 68 ribu 432 rupiah, mengalami penurunan sebesar 111 milyar 70 juta 404 ribu 568 rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 278 milyar 330 juta 524 ribu 618 rupiah 89 sen, naik sebesar 10 milyar 929 juta 87 ribu 645 rupiah 89 sen. Adapun total belanja untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020 yang direncanakan semula pada anggaran apbd pokok tahun anggaran 2020 sebesar sebesar 1 trilyun 569 milyar 599 juta 316 ribu 299 rupiah 14 sen, turun menjadi 1 trilyun 534 milyar 54 juta 156 ribu 261 rupiah 86 sen atau turun sebesar 35 milyar 545 Juta 160 ribu 37 rupiah 28 sen, yang terdiri dari : belanja. Tidak langsung sebesar 852 milyar 989 juta 618 ribu 331 rupiah 11 sen turun dari rencana semula sebesar 881. Milyar 207 juta 323 ribu 438 rupiah 49 sen, dan belanja langsung sebesar 681 milyar 64 juta 537 ribu 930 rupiah 75 sen, turun sebesar 7 milyar 327 juta 454 ribu 929 . Rupiah 90 sen. Sehingga pada rancangan apbd perubahan tahun anggaran 2020, kita akan mengalami defisit anggaran sebesar 60 milyar 64 juta 907 ribu 559 . Rupiah 83 sen. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, maka kita harapkan dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sebesar 60 milyar 64 juta 907 ribu 559 Rupiah 83 sen sehingga pembiayaan netto sebesar 60 Milyar 64 juta 907 ribu 559 rupiah 83 sen, sehingga untuk ahun anggaran 2020, kita tetap merencanakan anggaran berimbang, dengan silpa tahun berkenaan nihil. Ungkap Natzir membacak

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button