DaerahEks Keresidenan Madiun

Dua Kali Mangkir, Bawaslu Ponorogo Berikan Satu Kesempatan Lagi kepada Beny

BeritaNasional.ID, Ponorogo  – Untuk kedua kalinya Beny Sulistyanto tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Beny dilaporkan warga terkait dugaan black campaign atau kampanye gelap dengan menyalahkan Cabup Ipong.

Warga Jalan Jagadan, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Kali ini, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa hadir di Bawaslu dengan alasan ada keperluan mendadak sehingga diwakilkan kepada dua kuasa hukumnya yakni Siswanto dan Krisbiyanto.

“Pak Beny belum bisa hadir hari ini, sehingga diwakilkan kepada saya. Dan rencana nanti hari Kamis Pak Beny sudah siap untuk memenuhi panggilan ini,” ujar Siswanto, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan, bahwa kliennya tidak bisa hadir pada panggilan pertama dikarenakan masih mencari pendamping atau kuasa hukum sedangkan tidak hadirnya Beny di panggilan kedua ini disebabkan ada keperluan mendadak.

Sementara itu, Marji Nurcahyoho, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerangkan bahwa terlapor tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu dan diwakili dua kuasa hukumnya.

“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, namun terlapor belum bisa hadir. Sehinggal kita lakukan reschedule, dan rencana nanti hari Kamis kita lakukan panggilan untuk yang ketiga kalinya,” terang Marji Nurcahyono.

Marji menegaskan, dikarenakan ini masih tahapan penindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan diberi kesempatan sekali lagi untuk memenuhi panggilan.

“Karena ini masih tahapan penindakan pelanggaran, saudara Beny saya kasih kesempatan satu kali lagi untuk segera hadir memenuhi panggilan kami,” tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button