DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Enam Terdakwa Kasus Penipuan Penggandaan Uang Mencatut Nama KHR Azaim Jalani Sidang Perdana

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Enam orang terdakwa kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy Pengasuh Pondok pesantren Salafiah Safi’iah Sukorejo menjalani sidang perdananya secara virtual Rabu 18 – 11 – 2020 sore kemarin.

“Keenam terdakwa tersebut menjalani sidang perdana kemarin rabu sore dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Situbondo Handoko Alfiantoro.SH.M.Hum. Kamis 19/11/2020.

Diterangkan oleh Kasi Pidum, sidang terhadap enam orang terdakwa tersebut di bagi menjadi empat berkas perkara, Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) menyiapkan empat orang penuntut umum.

“Dalam hal ini kejaksaan negeri menyiapkan empat jaksa yakni, saya sendiri, Kasi Datun Alfiah Yustiningrum.SH, Budhi Pujo Susanti.SH dan Asis Pujianto.” Lanjut Kasi Pidum handoko.

Dakwaan yang di bacakan oleh JPU Asis Pujianto.SH dalam sidang dengan Hakim ketua Anak Agung Putra Wiratjaya.SH.MH, ke enam terdakwa yaitu SH, MN,AR,HN,SR dan RH di dakwa dengan pasal 45 a, ayat 1 UU ITE dan penecemaran nama baik pasal 45 ayat 3 UU ITE junto pasal 55 KUHP.

“Untuk pelaku utama yaitu SH dan MN didakwa dengan UU ITE junto pasal 55 KUHP sedangkan empat pelaku lainnya kita dakwa UU ITE junto pasal 56 KHUP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,”Imbuhnya.

Mengenai peran masing – masing terdakwa , Kasi Pidum menjelaskan AR meminta HN membuat rekening Bank, namun HN menyuruh keponakannnya RH membuat rekening di salah satu Bank di Jember.

“Setelah rekening selesai dibuat, AR menjual rekening tersebut kepada SR, tetapi karena tidak bisa mempergunakan akhirnya rekening tersebut di jual terhadap MN (Pemegang rekening) yang selanjutnya bekerjasama dengan pelaku utama SH dalam melakukan penipuan,’’ paparnya.

Usai pembaca dakwaan, ke enam terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya, atau nota keberatan,
selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button