AsahanDaerah

Pemkab Asahan Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah Secara virtual

BeritaNasional.ID, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. John Hardi Nasution MSi bersama unsur Forkopimda mengikuti Rapat Internal dan Rapat Terbatas Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 25 secara virtual, Senin (26/04/2021).

Acara yang dipusatkan di aula Melati Kantor Bupati Asahan itu diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengarahan dari Menteri Dalam Negeri Tito karnavian yang menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang ini diperkuat dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dimana dalam Undang – Undang ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, ucap Mendagri dan meminta pemerintah daerah mampu melakukan inovasi – inovasi dan mengelola sumber daya yang ada untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya sehingga mampu mempercepat roda pembangunan.

Kedepan, kata Tito lagi, otonomi daerah ini perlu dilanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga harus memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya.

Selanjutnya acara diisi dengan Launching e – Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD (Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Dimana aplikasi e – Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.

Sementara itu untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH. Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi.

Dan terakhir SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari dirjen otonomi daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button