Ragam

Tak Bertanggung Jawab, Korban Tertubruk Bus PT BCI Minta Kasus Hukumnya Dilanjut

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Masih ingat kecelakaan yang menimpa korban bernama Heri, pengendara sepeda motor Shogun P 3694 ZA, seorang penjual mie pamgsit ayam pada hari Senin 9 Juli 2018 lalu ?! Ternyata kecelakaan lalulintas di Jalan Sayu Wiwit Banyuwangi itu hingga kini masih belum ada penyelesaian masalah dari perusahaan pemilik bus Nopol P 7106 VA yang disopiri Yoyon M Toyeb Abdillah (48). Dimana saat itu bus yang dia kemudikan menabrak korban Heri, warga Lingkungan Kampung Ujung RT 01 RW 03 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Bus Toyota Putera Setia milik PT. Banyuwangi Cannery Indonesia (BCI) tersebut menabrak korban hingga mengakibatkan patah kedua kakinya. Sayangnya sampai hari Jumat ini (27/7/18), Aminoto, pemilik perusahaan bus PT. Banyuwangi Cannery Indonesia, tidak ada upaya menyelesaikan masalah laka lantas tersebut dengan pihak korban. Bahkan korban yang sampai sekarang masih belum sembuh dari luka parahnya akibat ditabrak bus tersebut sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 40 juta untuk membiayai perawatannya sendiri.

Sempat pada Selasa (24/07/18) kemarin, keluarga korban didampingi Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi mendatangi kantor Unit Laka Polres Banyuwangi untuk meminta pertanggung jawaban pihak PT BCI. Ironisnya, ketika di kantor Unit Laka, Bus yang terlibat dalam Laka Lantas tersebut tidak ada ditempat yang semestinya menjadi barang bukti (BB). Tak pelak kondisi itu membuat keluarga korban dan ketua ARM Helmi Rosyadi menjadi berang.

“Jelas kami keberatan atas pola pinjam pakai bus yang tanpa ada kesepakatan dengan pihak keluarga korban. Kami atas nama keluarga korban tidak menerimakan ini, karena ada tanggung jawab dari perusahaan pemilik bus yang belum dipenuhi sesuai UU. Kami menduga ada suap atau gratifikasi maupun pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian laka lantas Polres Banyuwangi,” sergah Helmi.

Setelah mendapat komplain dari keluarga korban yang didampingi ketua ARM Helmi Rosyadi, akhirnya pada Selasa (24/7/18) itu pula, bus yang sebelumnya sudah dipinjam pakai akhirnya disita lagi oleh petugas Laka Lantas Polres Banyuwangi.

“Alhamdulillah, permintaan keluarga agar menyita bus sebagai BB Laka dikabulkan. Hanya sayangnya pihak perusahaan masih belum bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Kalau memang sampai batas waktu tertentu tidak juga ada itikad baik, kita minta kepolisian melanjutkan proses hukumnya dan PT BCI akan kita gugat,” suluk Helmi.

Kanit Kecelakaan Polres Banyuwangi, Ipda Ardy Bitha Kumala yang dikonfirmasi media ini menyatakan, pihaknya sudah berupaya memediasi perkara laka lantas tersebut. Namun tidak ada titik temu karena keberadaan si sopir yang tidak bisa memenuhi keinginan korban.

“Perkara laka lantas ini lanjut, SPDP nya juga sudah kita kirim ke Kejaksaan Banyuwangi. Ini murni menjadi tanggung jawab sopir, tidak ada hubungannya dengan pemilik bus,” lontar Ipda Ardy Bitha Kumala, Jumat (27/7/18) sore. (red)

Caption : Ketua ARM M. Helmi Rosyadi, selaku pendamping korban Heri yang hingga kini masih tergeletak sakit akibat ditubruk bus milik PT BCI milik pengusaha Aminoto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button