SUMUTTanjung balai

Akan Dipekerjakan Jadi Satpam Ternyata Rudi Chandra Siregar Hanyalah Seorang Penipu

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku penipuan calon Satpam dan penggelapan sepeda motor, atas nama tersangka Rudi Candra Siregar, Alias Regar, Lk, 47 Tahun Warga Dusun 1 (Satu) Desa Telaga Kec Pinai Tengah Kab Labuhan Batu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Aulia, Lk, 20 Tahun Nelayan, Warga Dusun 1 Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai.

Dimana tersangka menelpon korban dan tersangka menawarkan pekerjaan sebagai Security kepada korban, kemudian tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit “Damai Taylor” di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam.

Kemudian korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut, setelah korban dan saksi M Iqbal di ukur oleh tukang jahit badannya, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Setibanya didepan dealer Yamaha tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya, namun tersangka tak kunjung datang menemui M.Iqbal untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Akibat dari hal tersebut korban dan saksi merasa curiga karena tersangka tidak ada datang untuk mengembalikan Sepeda Motor milik korban berjenis Honda PCX Warna hitam, dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000, beber AKP Eri.

Dengan adanya peristiwa ini, AKP Eri mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan.

Sekali lagi saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti hal diatas dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai.

Atas kejadian yang menimpa korban maka beliau membuat laporan ke Polres Tanjungbalai, dan tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir Kecamatan. Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.

Pada hari Rabu 24/2/22 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan dan untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (25/2/22) menyampaikan

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polres Tanjungbalai, tersangka melanggar Pasal 372 KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button