DaerahNasionalSulawesi

Aktivis Makassar Minta SBY Tindak Tegas Kader Partai yang Terjerat Korupsi di Bantaeng

Beritanasional.Id-Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi salah satu penyebab kemiskinan di NKRI, terlibatnya kader partai Demokrat yang sekaligus Anggota DPRD Bantaeng (Andi Alim bahri) dalam kasus korupsi dana aspirasi bappeda kab. Bantaeng APBD T.A 2011 pada kegiatan “Program pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan publik”. Adanya temuan kerugian negara oleh BPKP sul-sel sebesar 129 juta rupiah dari total anggaran 250 juta rupiah adalah suatu perbuatan yang mencoreng nama baik partai bentukan mantan presiden Ri, susilo bambang yudoyono.

Andi alim bahri L. Tana tersangka korupsi dana aspirasi bappeda kab. Bantaeng sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara No. Pol: BP/48a/VIII/2014 Tertanggal 12 agustus 2014 yang terjerat UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah di temukan kerugian negara oleh lembaga audit keuangan BPKP Perwakilan sul-sel dengan No. LAPKKN-360/PW21/5/2013 Ujar Yudha Jaya

Yudha Jaya menjelaskan Bahwa Andi alim bahri. L tana yang merupakan anggota DPRD bantaeng ini tidak taat dan patuh pada AD/ART dan pakta integritas partai berwana biru ini. Pakta integritas wajib di patuhi oleh semua kader partai demokrat di seluruh NKRI dan siap menerima sanksi dari partai jika melanggar hukum

Yudha jaya salah satu Aktivis kota makassar berharap kepada ketua majelis tinggi partai Demokrat SBY agar segera bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap kadernya yang mengkhianati 10 (sepuluh) point pakta integritas partai demokrat demi mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan telah mencoreng nama baik partai demokrat.

Berikut Fakta Integritas Partai Demokrat ;

1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas untuk mensejahterakan masyarakat bangsa dan negara serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam melayani, mensejahtarahkan dan melayani masyarakat, saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskriminatif oleh perbedaan agama etnik, suku, gender, daerah posisi politik, dan perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat dengan sungguh-sungguh, saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan program aksi dan langkah yang nyata. Semua program pro-rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai bangsa yang baik, serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokrat sebagai kode etik partai yang amanah dan bertanggungjawab.

6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 juli 2011, maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Dewan Kehormatan Partai beserta NPWP saya.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam ABPN dan APBD ini Imbuh Yudha Jaya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button