Daerah

Aktivis Ngepung Suyadi Cs di Vonis 8 Bulan, Penasehat Hukum Angkat Bicara

BeritaNasional.ID, NGANJUK – Sidang perkara dugaan pengrusakan aset Pemkab Nganjuk dengan terdakwa lima aktivis Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) yang berjuang menyampaikan transparansi anggaran Dana Desa kembali digelar. Dalam sidang putusan kali ini, Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Suyadi Cs dengan hukuman 8 bulan. Sedangkan terdakwa Suroso, Slamet, Supriyadi dan Sakriyon di vonis 5 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suyadi Cs hukuman 8 bulan penjara. Suyadi Cs dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nganjuk sejak 28 Desember 2019. Dengan begitu, masa penahanannya yang harus dijalani tersisa 2,5 bulan.

Tim Kuasa Hukum Suyadi Cs, Gundik Sintara dan Patners mengaku berpikir pikir dan menimbang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap kliennya.

“Kami menghargai, bisa dilihat fakta di lapangan kalau Pasal 170 KUHP itu tidak terbukti. Rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi,” ucap Gundik Sintara seusai sidang, Rabu (13/5/20). Ia mengaku belum menentukan langkah hukum berikutnya untuk kliennya.

Sementara itu terdakwa yang merupakan aktivis Desa Ngepung, Suyadi Cs, menilai majelis hakim dalam keputusannya terhadap kasus yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya tidak menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama. Bahkan oleh Suyadi Cs dianggap mengabaikan rasa keadilan.

“Kami menduga Majelis Hakim kalau berani menvonis kami 8 bulan tidak membuat kami takut. Bahkan tidak menjadikan sebagai landasan utama karena apa yang kami lakukan demi masyarakat Desa Ngepung. Sehingga kami juga minta pertimbangan netizen masyarakat Ngepung, kalau mereka tidak menerima kita banding dan kalaupun mereka menerima dengan putusan ini saya akan terima dengan putusan ini,” tegas Suyadi. (Kus)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button