SUMUT

Alasan Ekonomi, IRT Nekat Ngedarin Sabu

BeritaNasional.ID, Binjai – Lagi-lagi alasan faktor ekonomi memaksa salah seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) nekat menggeluti bisnis peredaran narkoba jenis sabu. Adalah, SR (30) warga Jalan Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai, Kab. Langkat yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menjual sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai, Kab. Langkat. Menanggapi laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Dusun Kenanga, Gg.Sahabat, Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai Kab. Langkat.

Disana petugas Unit I Sat Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing pelaku keluar. Begitu petugas memberikan uang Rp 100 ribu, pelaku yang tidak curiga sama sekali mau langsung saja menyerahkan sabu-sabu.

Alhasil, seketika itu juga pelaku langsung ditangkap polisi. Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku. Disana petugas berhasil mendapati barang bukti

1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (satu) buah skop/sendok sabu.

1(satu) buah plastik hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu teesebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG. Namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ).

Selanjutnya Terduga SR dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button