SUMUT

Kos-kosan di Binjai Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

BeritaNasional.ID, Binjai – Salah satu kos-kosan di Kota Binjai diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Terbukti, baru-baru ini empat pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di kos-kosan terkait dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku salah satunya adalah lelaki berinisial YRG masih dibawah umur berusia 16 tahun. Kemudian pria berinisial S (20) warga Jalan Danau Lau Tawar, Lk. V, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur. Lalu pria inisial RK (27) warga Jalan Kapling Baru, Blok B No. 35 Batam dan lelaki inisial MH (27) warga Jalan Gunung Kerinci, Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan.

Keempat pelaku tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (29/7 2022) sore. Selain kempat pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu : 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor,

Penangkapan bermula saat petugas res mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy.

Dimama sebelumnya petugas telah menghubungi terduga YRG. Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S berkata kepada petugas yang menyamar.

Masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan. Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk ke dalam kos. Selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar. Setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga shabu tersebut berasal.

Kedua pelaku mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yg berada di sebuah gubuk didepan kost-kost an tersebut. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button