Maluku

AMLTB Menuntut Bupati Haltim Serius Tuntaskan Lahan Warga Vs PT. IWIP dan Weda Bey Nekel

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Menyoroti persoalan yang terjadi di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, Senin (6/7/2020) tuntutan massa aksi Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (AMLTB), Camat Wasile Selatan harus dicopot dari jabatan dan meminta perhatian Pemda Haltim harus berpijak pada hukum, Rabu (8/7/2020).

Tuntutan massa aksi hingga Bupati dan DPRD Haltim harus menampakkan wajah di hadapan massa aksi dan masyarakat Kecamatan Wasile Selatan.

Problem lahan masyarakat itu kian menjadi sorotan salah satu Anggota KAI-Maluku Utara, Idham Thaib, angkat bicara terkait kehadiran Bupati Muh’Din dan Anggota DPRD Haltim di hadapan massa aksi.

“Harusnya sudah ada titik terang atau solusi dari persoalan tersebut, namun statement yang disampaikan oleh bupati dan DPRD tidak tepat sasaran,” kata Idham pada wartawan BeritaNasional.Id.

Dilansir dari laman Simpulrakyat.com Bupati Kabupaten Haltim, Muhdin Ma’bud, dalam pertemuan itu mengaku telah mengantongi nama-nama mafia tanah di PT IWIP.

Ungkapan Bupati Muh’Din itu lantas menjadi perhatian Idham Thaib sehingga ia beranggapan jika bupati sudah mengantongi nama-nama mafia tanah PT. IWIP, maka sanksinya bukan hanya pencopotan jabatan, malainkan harus diproses secara hukum.

“Apabila tindakan Camat, Man Usman dianggap telah melampaui kewenangan bupati, atau menyalahgunakan kewenangan fungsinya sebagai camat maka harus diproses sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya.

Idham menambah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, Camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

“Itu artinya bahwa proses penyelasaian tuntutan masyarakat Wasile Selatan, harus melalui standar operasional prosedur. Bukan mendesak camat agar mengundurkan diri,” bebernya.

Selain itu Camat Wasile Selatan bisa dipidana jika terbukti telah menjual lahan warga. Bupati Haltim juga harus tegas dan serius untuk mengusut tuntas para mafia tanah, apalagi kata bupati sudah mengantongi nama-nama mafia PT. IWIP

“Para mafia tanah itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera, menunggu tindakan bupati agar segera menindaklanjuti para mafia tanah jika telah terbukti Man Usman menjual lahan warga, maka Man Usman Camat Wasile Selatan bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib, agar segara diproses, karena melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP,” pintanya.

Terakhir bupati secepatnya harus berkoordinasi dengan Mendagri agar mendaptkan persetujuan sehingga bisa melakukan pergantian, mutasi camat dalam lingkup kerja Pemerintah Haltim, dengan bukti pelanggaran yang dilakukan Camat Man Usman. (Reski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button