DaerahRagamSosialSumateraSUMUT

AMPK Kabupaten Langkat Kesalkan Hasil Audiensi ke PTPN2 Sawit Seberang

BeritaNasional.ID, Langkat – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Kabupaten Langkat, telah melakukan audensi kepihak PTPN2 Distrik Rayon Utara, di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (27/8/2021).

Dari hasil audensi, Sutoyo, selaku ketua AMPK membeberkan beberapa poin ke media ini, yaitu tentang permasalahan yang kerap kali terjadi dilakukan pihak Distrik Rayon Utara PTPN2. Diantaranya, pihak PTPN2 melakukan kegiatan mengundang datangnya kerumunan masyarakat. Salah satunya kegiatan Grass Track, pada 17 Agustus 2021 kemarin.

Dari kegiatan acara itu, sehingga terjadinya kerumunan masa. Padahal pandemi Covid-19 belum berahir, malahan mangkin meningkat. Inikan berarti, pihak PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) diduga sudah melagar aturan dari pemerintah.

Mengingat juga, bahwa saat ini wabah virus Covid-19 belum berahir. Persoalan ini sudah menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk memutus penyebaran virus tersebut, katanya.

Selanjutnya tentang dugaan dampak lingkungan yang dilakukan pihak PTPN2 disini. Misalnya, telah terjadinya dugaan pembuangan limbah pabrik yang masih belum terkontrol baik oleh PTPN2, sehingga masih terjadi dugaan pembuangan limbah dilokasi sungai.

“Limbah pabrik yang dibuang ke sungai, lokasinya juga tidak jauh dari areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Lingkungan 2 Kelurahan Sawit Seberang. Limbah yang dibuang itu, dapat menimbulkan terjadinya deteriorasi lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan.

Dan terakhir, Sutoyo mengatakan, keluhan tentang aktivitas truk angkutan jalan milik PTPN2 yang melebihi tonase (kelebihan kapasitas beban bawaan) yang tidak sesuai dengan badan jalan milik Pemkab Langkat.

Pihak PTPN2 ini, diduga sudah melanggar aturan dari Pemerintah Langkat, yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Untuk menjaga aset Pemerintah Kabupaten Langkat ini tetap terjaga dengan baik, dan demi terciptanya kesejahteraan pembangunan di Kabupaten Langkat, maka Pemkab Langkat harus mengambil langkah untuk mengambil tindakan dari pelanggaran Perda tersebut, katanya, seraya mengatakan, kekesalanya terhadap audensi yang dilakukanya ke pihak Distrik Rayon Utara PTPN2 Sawit Sebarang.

Terkait masalah lingkungan ini, sebutnya, seharus menjadi perhatian Pemeritah Kabupaten Langkat, beber Sutoyo berharap.

Sutoyo, selaku Ketua AMPK Kabupaten Langkat, yang ditanya terkait masalah atau temuan yang disampaikan kepihak PTPN Sawit Seberang, apakah ada tanggapan dari pihak PTP2 disana, Sutoyo mengatakan ada. Ya ada dari GM nya. Sutoyo pun meniru perkataan dari GM Distrik Rayon Utara PTPN2.

Dari GM nya itu, mereka menyampaikan bahwa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat adalah, memperbesar kapasitas jalan, bukan melarang truk angkutan yang melebehi kapasitas beban tonase.

GM Distrik Rayon Utara PTPN2 juga menambahkan, bahwa mereka tetap akan melalui jalan Pemerintah Kabupaten Langkat, walaupun secara otomatis melanggar Perda yang ada.

“Kalau mau menyetop kami tidak akan mengijinkan, kecuali Pemerintah Kabupaten Langkat yang melarang, atau menyetop truk angkutan milik perusahaan,” sebut GM nya itu, kata Sutoyo, menirukan perkataan GM Distrik Rayon Utara PTPN2.

Untuk itu, sebut Sutoyo, selaku ketua AMPK Langkat, pihaknya menuturkan, bahwa peraturan dibuat dan diciptakan untuk dipatuhi, bukannya untuk dikangkangi. Terlebih lagi, terkait anggaran yang dikucurkan melalui APBD Langkat ini, salah satunya adalah untuk pembangunan jalan pemerintah Kabupaten Langkat, yang berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Langkat, melalui kesejahteraan pembangunan.

Sutoyo berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jangan seolah-olah pihak PTPN2 ini hanya memikirkan kerugian mereka, akan tetapi tidak memikirkan kerugian masyarakat Kabupaten Langkat. Baik itu secara moril maupun materil.

Dikatakanya, Pemerintah Kabupaten Langkat yang sudah menciptakan Perda, harus mampu mengoptimalkan fungsi perda tersebut.

“Jika memang Pemerintah Kabupaten Langkat tidak mampu untuk menyetop aktivitas truk angkutan milik perusahaan Distrik Rayon utara PTPN2 Sawit Seberang yang melebihi kapasitas tonase ini, maka lebih baik Pemkab Langkat harus menghapus atau mencabut Perda Nomor 1 tahun 2020 ini, dikarenakan tidak berfungsi layaknya sebuah peraturan yang seharus ditaati dan dipatuhi,” ucap Sutoyo.

“Pemerintah Kabupaten Langkat seharusnya mampu melakukan upaya-upaya untuk memberikan dan menciptakan sebuah solusi atas permasalahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Langkat. Terkhusus masalah limbah, dan truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas tonase, jika melewati akses jalan (jalan asset Pemkab Langkat) mau itu perusahaan negeri ataupun swasta,” bebernya.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button