BanyuwangiDaerahNasional

Anang Iskandar : Medan Pelopor Resrotarive Justice Penyalahgunaan Narkotika

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – “Saya apresiasi kepada Kapolda Sumut dan penegak hukum di Medan yang memelopori penegakan hukum secara restorative justice (RJ) terhadap penyalahguna dan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Ini bisa dicontoh oleh penegak lainnya,” kata Komjenpol (purn.) Anang Iskandar, dalam rilis yang dikirim ke media ini, Selasa (28/9/21).

Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, bahwa apa yang dilakukan aparat penegak hukum di Medan tersebut patut dicontoh oleh penegak hukum di seluruh Indonesia agar tujuan sebagaimana UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa tercapai.

“Tujuannya agar masyarakat dan negara tidak dirugikan dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika,” beber Jendral Bintang Tiga yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim ini.

Dijelaskan Anang yang saat ini menjadi penggat anti narkoba ini, Kapolda sumut sebagai atasan penyidik narkotika telah men-declare kebijakan penyidikan, bahwa penyalahguna narkotika harus direhabilitasi.

“Kebijakan kapolda tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice dan sesuai dengan ketentuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, saya memberikan penghargaan yang tinggi atas kepeloporannya,” ujar Anang.

Ditegaskan Anang Iskandar, karena hukum pidana narkotika secara khusus menyatakan penyalahguna adalah kriminal sakit adiksi, diancam pidana, penegakan hukumnya secara Restorative Justice dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi.

Sebelumnya, penyidik narkotika Poltabes Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penegakan hukum rehabilitatif dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika.

Mengutip berita garudaonline, Selasa 6 juli 2021, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Dominggus menvonis seorang kuli bangunan bernama Denny Hendra Darin (44), agar direhabilitasi selama 6 bulan. Warga Jalan Rachmadsyah Ruko Town House, Kelurahan Kota Matsum 1 Kecamatam Medan Area ini dinyatakan kecanduan narkotika jenis sabu selama 3 tahun. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button