BERITA NASIONAL TVDaerahJawa Barat

Ayah Dari Anak Yang Dilahirkan Seorang Remaja 13 Tahun Di Taraju Telah Diamankan, Pihak Polres Tasikmalaya Akhirnya Memberikan Keterangan.

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terduga pelaku tindak asusila sekaligus ayah dari bayi yang dilahirkan seorang anak usia 13 tahun di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya yang sempat viral disejumlah pemberitaan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian resort Tasikmalaya pada Senin, (12/5/2025).

Pada pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Seorang anak berusia 13 tahun (sebut saja Bunga) asal Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, dikabarkan melahirkan seorang bayi akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri yang diduga masih keluarga nya sendiri.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari salah satu warga sekitar berinisial EK, kejadian bermula pada tanggal 16 April 2025 yang lalu, dikabarkan ada seorang anak yang awalnya sakit perut namun berujung melahirkan dirumah seorang mantri setempat yang istrinya adalah seorang bidan. EK pun mengatakan jika kehamilan anak tersebut akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri yang diduga masih ada hubungan keluarga nya berinisial UD (50) yang berstatus duda.

“Memang benar tentang kabar itu, yang saya ketahui awalnya pada tanggal 16 April 2025, saya mendapat kabar ada seorang anak yang berusia 13 di Desa Raksasari yang melahirkan. Menurut keterangan dari beberapa warga setempat yang saya cari tahu juga, sebelum melahirkan anak itu diketahui sakit perut, terus dibawa ke mantri setempat untuk diobati, namun setelah diperiksa ternyata anak tersebut sedang hamil dan mau melahirkan, nah kebetulan istri mantri tersebut adalah seorang bidan, dan akhirnya melahirkan lah disana, anak itu baru lulus MI tahun kemarin dan tidak dilanjutkan sekolah ketingkat SMP, kalau nggak salah anaknya perempuan Pak”, ungkap EK saat dikonfirmasi oleh tim beritanasional.id melalui telepon whatsapp miliknya, Jum’at (9/5/2025).

Selain itu, EK pun mengatakan, setelah anak tersebut melahirkan, selang beberapa kemudian di nikahkan bersama terduga pelaku berinisial UD (50), bahkan menurut EK saat menikah disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Ketua RT, perwakilan BPD setempat dan ajeungan serta tokoh pemuda setempat. Namun pernikahan tersebut hanya sebatas pertanggungjawaban di pelaku saja dan cerai kembali setelah beberapa hari kemudian.

“Setelah melahirkan, beberapa hari kemudian, sebagai pertanggungjawaban terduga pelaku, anak tersebut dinikahkan dengan pelaku yang diduga masih keluarga nya sendiri atas nama UD usianya 50 tahuan dan berstatus seorang duda, karena anak itu manggil pelaku itu dengan sebutan uwa. Pernikahan mereka disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat yang diantaranya Kepala Dusun atau biasa disebut punduh, Ketua RT setempat, BPD setempat dan ada ajeungan nya juga. Namun setelah satu atau dua hari menikah bercerai lagi”, tambah EK.

Setelah viral di pemberitaan, korban (Bunga) akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (10/5/2025). Korban melaporkan terduga pelaku didampingi oleh kedua orang tuanya dan sejumlah pihak terkait menggunakan kendaraan milik Pemerintah Desa Raksasari Kecamatan Taraju.

Pada hari Senin, (12/5/2025) pihak Polres Tasikmalaya dikabarkan telah menangkap terduga pelaku. Namun sampai saat ini pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya belum memberikan keterangan apapun. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tasikmalaya Josner, saat dikonfirmasi oleh beritanasional.id melalui pesan WhatsApp miliknya, Selasa, (13/5/2025) mengatakan, pihaknya membenarkan jika terduga pelaku telah diamankan, namun untuk info lebih lanjut, Josner meminta tim beritanasional.id untuk menghubungi Kasat Reskrim atau Humas Polres Tasikmalaya.

“Untuk hal itu memang benar, namun untuk info lebih lanjutnya 1 pintu aja ke kasat atau humas bang”, ungkap Josner.

Diwaktu yang sama, tim beritanasional.id menghubungi Humas Polres Tasikmalaya atas nama Triana melalui telepon whatsapp miliknya, Triana mengatakan akan menghubungi Kanit PPA terlebih dahulu. Tidak lama kemudian Triana mengirim pesan singkat WhatsApp meminta agar tim beritansional.id menghubungi Kanit PPA.

“Ke pa josner ya kang, PPA”, kata Triana.

Setelah tim beritanasional.id membalas kembali pesannya dan mengatakan jika sudah komunikasi dengan Kanit PPA yang meminta untuk menghubungi dirinya untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait adanya penangkapan terhadap terduga pelaku asusila sekaligus ayah dari bayi yang dilahirkan seorang anak usia 13 tahun di Kecamatan Taraju, Triana langsung membalas dan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Oke kang sebentar, saya masih cuti belum masuk. Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dinihari sekira jam 01.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Sdr. U di wilayah hukum polsek taraju karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Cabul terhadap anak dibawah umur, selanjutnya dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai TERSANGKA”, ungkapnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button