Daerah

Azas Mamfaat Pemilu Di Indonesia

Penulis : Aswan Haryanto

Berita Nasional.id. Mamuju Sulbar — Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota. Setelah amandemen ke empat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan lansung oleh rakyaf dan dari rakyak sehingg pilpres pun dimasukkan kedalam ringkasan pemilu pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya istilah “Pemilu” lebih sering merujuk pada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pemilu harus dilakukan secara berkala karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Pemilihan umum dj indonesia menganut azas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Lansung, Umum, Bebas, dan Rahasia”.
– ” Lansung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara lansung dan tidak boleh diwakilkan.
– “Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
– “Bebas” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tampa ada paksaan dari pihak manapun.

– “Rahasia” berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Azas “LUBER” sudah ada sejak zaman orde baru.
Kemudian di era Reformasi berkembang pula azas “JURDIL” yang merupak singkatan dari “Jujur” dan “Adil”. Azas “Jujur” mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Azas “Adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Azas Jujur dan Adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserga pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button