DPRD Prov Sulbar

Bahas Covid-19, DPRD Prov Sulbar gelar Vidio Confrence

″Sulbar.Beritanasional.id —-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar rapat via video coference membahas tentang penanganan Virus Corona. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar,  Kamis ( 2/4/2020).

Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat ini adalah menghindari opini yang tak sesuai atau bertentangan dengan SOP (standar operasional prosedural) penanggulangan Covid-19.

Peserta yang bergabung dalam room VC ini adalah pimpinan DPRD Sulbar, Pimpinan Fraksi dan AKD DPRD, TAPD (Sekprov Sulbar, Kepala Bappeda, BPKPD, Biro Ekbang), dan anggota Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sulbar.

“Sebagai pimpinan rapat via VC, tercatat beberapa hal sebagai rangkuman sekaligus sebagai masukan/desakan terhadap pemerintah daerah provinsi Sulbar terkait penanganan/penanggulangan Covid 19. Setidaknya, ada tujuh poin utama yang disepakati dalam rapat,” jelas Usman.

Pertama, ada apresiasi bagi pemda dari implementasi penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat, namun gerakannya harus makin maksimal terkoodinir dan berorientasi hasil.

Kedua, Kebijakan yang diambil seperti refocusion maupun pergesaran anggaran harus sejalan dengan aturan dari perintah pusat.

Ketiga, anggaran yang ada harus efektif dan menuju pada sasaran kebutuhan paling mendesak seperti di Badan Penanggulangan Bencana dan rumah sakit.

Keempat, kebijakan penganggaran sungguh-sungguh diarahkan untuk kebutuhan APD atau kebutuhan yang mendesak bagi tenaga kesehatan seperti supplemen, akomodasi, insentif, obat-obatan, dan logistik lainnya yang diperlukan.

Kelima, memetakan lebih cepat pagu kebutuhan anggaran dengan pendekatan berjangka pendek dan jangka lebih lama yang ditentukan, memuat perhitungan penanganan dan penanggulangan yang lebih komprehensif.

Keenam, mempercepat dan menginstruksikan serta memandu daerah Kabupaten untuk melaksanakan hak dan kewajiban penganggaran yang sinergi dan saling melengkapi antara gugus tugas provinsi dan Kabupaten.

Ketujuh, lebih cepat memperbaiki dan menetapkan protokol komunikasi publik dengan menunjuk satu pusat informasi melalui juru bicara terkait Covid-19 di Sulbar, dengan mempertegas larangan bagi perangkat daerah dan lembaga lain untuk mengeluarkan pernyataan kecuali atas izin Tim Gugus tugas Provinsi.

Kedelapan, menempatkan rumah sakit rujukan dan rumah sakit di kabupaten sebagai prioritas tertinggi dalam penentuan kebijakan dan keputusan.

Kesembilan, mengefektifkan dan memperbaik komunikasi publik yang mengedukasi tentang Covid-19, terutama menghindari opini yang bertentangan dengan SOP penanggulangan Covid-19.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button