ACEHRagam

Bangkitkan Ekonomi, Komisi II DPRK Dukung Distabunnak Aceh Tamiang Buka Kembali Pasar Hewan

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sangat mendukung penuh dengan langkah yang direncanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distabunnak) membuka kembali ‘Pasar Hewan’ yang berada di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed.

” Komisi II sebagai mitra Distabunnak sangat mendukung sepenuhnya untuk dibuka kembali Pasar Hewan,” sebut Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, SE kepada BERITANASIONAL.ID, melalui panggilan WhatsAppnya, Selasa (4/10/2022).

Menurut Politisi Demokrat 4 (empat) periode ini menjelaskan bahwa Senin (3/10/2022) pihaknya juga telah menggelar rapat dengan pihak Distabunnak terkait banyaknya keinginan masyarakat peternak dan pedagang agar Pasar Hewan dibuka kembali. Disamping itu sambungnya rapat kemarin juga membahas serangan hama padi di Kecamatan Bendahara.

“Dengan dibukanya kembali Pasar Hewan tentunya akan sangat berdampak bagi masyarakat peternak dan pedagang peternak. Ada perputaran ekonomi disana,” jelasnya.

Saiful berharap dengan dibukanya kembali Pasar Pelelangan Hewan di Kecamatan Manyak Payed dapat menghidupkan dan membangkitkan kembali perekonomian para perternak, pedagang serta tentunya akan menambah PAD. Dan pelaksanaan harus mengikuti Protokol Kesehatan Hewan (Prokeswan) yang nantinya ada peran pendampingan Petugas Dokter Hewan.

“Dibuka kembali Pasar Hewan tentu sangat berdampak pada geliat ekonomi yang saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat akibat COVID-19, PMK serta BBM. Intinya kita sangat mendukung rencana Pasar Hewan dibuka kembali,” ungkap Saiful.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaukan koordinasi kepihak Dinas Peternakan Aceh serta Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan.

Menurut Safuan hal ini dilakukan pihaknya dalam rangka menghidupkan kembali perputaran ekonomi yang bergulir di Pasar Hewan pasca Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang wilayah Aceh Tamiang.

Perlu diketahui penetapan status darurat PMK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.

Sementara penutupan sementara Pasar Hewan tersebut salah satu upaya penanggulangan meluasnya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dengan poin satu Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

” Wabah PMK yang melanda AcehTamiang itu ditetapkan oleh Menteri dan untuk membuka kembali Pasar Hewan kita harus dapat izin dari Kementan RI,” sebut Safuan.

Safuan dalam ini berharap kepada semua pihak agar dapat bersabar menunggu hasil koordinasi dengan pihak – pihak terkait.

“Insya Allah Bapak Bupati mendukung sepenuhnya akan diaktifkan kembali Pasar Hewan Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed dalam rangka menghidupkan perputaran ekonomi dipasar itu dan masyarakat peternak lainnya,” sebut Safuan mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button