Jawa Timur

Korban Kabel Listrik Putus, Diduga Akibat Kelalaian PLN, Kecewa

BeritaNasional.ID Jombang – M.Taufik korban kabel listrik putus, diduga akibat kelalaian pihak PLN, sehingga mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit serta kasus tersebut pernah dilaporkan ke pihak polisi, harus gigit jari.

Pasalnya kejadian yang dialami korban pada saat itu, Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 15.00 WIB di depan Balai Desa Pesantren Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang menurut pihak Polres Jombang sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor 1.24/2022/Satreskrim (18/08/2022) dan hasil gelar perkara (13/09/2022) kasus tersebut dianggap tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya (penyidikan).

“Jujur saya sangat kecewa atas putusan tersebut yang menganggap pelaporan pelapor dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan ke terlapor,” sesal Beny Hendro Yulianto penasehat hukum (PH) M. Taufik korban (pelapor), Selasa (04/10/2022).

Sementara, berdasarkan kronologi peristiwa, fakta hukum dan alat bukti serta arah pembuktian dengan didukung keterangan saksi-saksi, kliennya mengalami musibah itu karena kabel lisrik PLN yang menjuntai ke bawah dan telah dilaporkan berkali kali oleh warga setempat tidak pernah ada respon positif.

Sehingga pada saat kejadiaan naas yang bermula dari kabel listrik PLN yang menjuntai putus dengan tiba tiba dan mengenai klien kami hingga mengalami luka berat.

Ini sesungguhnya dapat dijadikan dasar dari unsur dugaan tindak pidana kelalaian dari pihak PLN, ujarnya lagi.

Masih lanjutnya, pihak PLN seharusnya tidak hanya menagih pembayaran listrik dari pelanggan saja dan menunggu adanya laporan warga atas kendornya kabel yang melintas di sepanjang jalan atau adanya kabel yang terkelupas, tapi juga melakukan pengecekan dan perbaikan agar dapat mengurangi adanya musibah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kalau tanpa adanya pengecekan dan lantas mengakibatkan kerugian pada orang lain, ini patut diduga telah melakukan kelalaian.

Hal berbeda, kalau musibah tersebut dikarenakan bencana alam, tidak dapat di kategorikan kelalaian, lanjutnya.

Oleh sebab itu kliennya agar mendapatkan hak dan kewajibannya dalam mencari kebenaran hukum, melalui ph-nya telah melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Benar, kami telah melayangkan surat atas kasus yang telah merugikan klien kami ke Mabes dan Kompolnas, tuturnya lagi.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat dihubungi belum menjawab. (IPL/ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button