Daerah

Bantah Try alias Coklat Bukan Warga Binaan Lapas

 

BeritaNasional.ID  —  Kepala kesatuan pengamanan Lapas kelas 1 Makassar Mutzaini membantah dalam pemberitaan menyatakan Try alias Coklat adalah Warga binaan Rutan, bukan binaan Lapas kelas 1 Makassar beberapa awak media yang mengkomfirmasi Mutzaini menyampaikan itu bukan warga binaan kami di Lapas kelas 1 Makassar

Informasi yang dihimpun penangkapan terhadap karyawan jasa pengiriman tersebut, setelah anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, anggota Tim Elang kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan dua orang sedang berdiri di pinggir jalan, yakni Arjun (25) warga Inpeksi Kanal Selatan dan Alam Jaya (23) warga Jl Banta-bantaeng, Makassar.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti satu paket berisi lima bungkus besar ganja dengan berat sekitar 5 Kg.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, barang haram tersebut di order oleh narapidana bernama Coklat yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Gunung Sari Makassar setelah divonis 8 tahun penjara.

“Pengirim barang itu yakni Mamak Aldo dari Medan dengan tujuan pengiriman yakni Arjun karyawan JNE. Arjun mengantar barang itu ke Alam Jaya, ” ucap Diari didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Laode Idris, Jumat (31/8/18).

Kasatgas Polrestabes Makassar ini menjelaskan, Coklat yang menyuruh seseorang untuk mengambil barang itu ke Alam Jaya. “Jadi Coklat ini yang pesan barang itu. Melalui Arjun lah pengiriman barang itu, ” jelas Diari.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Laode Idris menambahkan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang uud Narkotika.(sf/@li)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button