Hukum & Kriminal

Batalkan SK MAA, Pemerintah Aceh Akan Lawan PTUN Banda Aceh

Beritanasional.Id, Banda Aceh – Pemerintah Aceh, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehubungan dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Melalaui rilis yang diterima media ini, Kamis (26/9/19), Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang disebutkan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Ditambahkannya, menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi. Sebutnya.

“Seharusnya, PTUN Banda Aceh, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA,” protes Amrizal.

Dijelaskannya, bahwa Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. Namun untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya.

Tapi Beberapa aspek tersbsut diduga belum dijadikan sebagai pertimbangan utama oleh PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh akan melakukan Banding ke PT TUN yang lebih tinggi guna memperoleh kepastian hukum.

“Untuk memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh,” demikian tutup Amrizal. (Alan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button