Politik

Bawaslu Gelar Diskusi Pengawasan

Semua berperan dalam Pencegahan sebelum terjadi pelanggaran pemilu

Polman Sulbar.Berita Nasional. ID—  BawasluPolman menggelar Diskusi Publik pengawasan dalam rangka pengawasan pemilu partisipatif digelar di Aula Hotel Lilianto Polewali kel Polewali kab Polman Sulbar , 12 Maret .

Diskusi publik dihadiri oleh ketua Bawaslu Saifuddin S.Ag, Suaib Alimuddin S.Pd.I (Devisi Sengketa) , Usman S.Ag ( Devisi Data Hukum dan Informasi ) , Sumarding S.Pd (Devisi Humas dan Hubal ), Iskandar ( Binda Kab Polman ), serta Media dan ormas .

Para peserta diskusi (foto bernas)

Saifuddin selaku ketua Bawaslu Polman dalam penyampainnya mengatakan Bawaslu bekerja melakukan pencegahan bukan hanya saat pelaksanaan pemilu tetapi kita mulai dari perorangan atau sebelum pelaksanaan pemilu hal ini diatur sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pencegahan dan sesuai arahan Partisipatif jelas Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan kami adalah alat negara akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dengan harapan agar semua berperan aktif mencegah pelanggaran , pihak Bawaslu melalui Devisi terkait telah melakukan penertiban APK yang melanggar dan menjelang masa tenang , terang saifuddin.

Sementara Suaib Alimuddin Devisi Sengketa mengatakan bahwa diantara Bawaslu yang ada di Sulbar hanya Bawaslu Polman yang memiliki 5 devisi sedang Bawaslu lainnya hanya memiliki 3 Devisi. Salah satu devisi yang ada di Bawaslu Polman adalah devisi Penyelesaian Sengketa  Pelaksanaan pemilu tinggal 36 hari lagi kita melaksanakan pemilu 2019 , permasalahan yang terjadi dalam tahapan kampanye , yakni tahapan rapat umum dan tatap muka .” Jelas Suaib

” Kita tidak mau kejadian luar biasa yang tidak kita inginkan , karena ada jutaan ribu mata akan melihat , apakah pemilu ini sudah berjalan dengan baik atau tidak ” kata Suaib.

Penyelesaian sengketa pemilu bukan hanya peserta pemilu yang harus tahu tetapi seluruh masyarakat wajib tahu bagaimana tata cara dalam penyelesaian sengketa pemilu dimana ada 2 sengketa yakni sengketa pemilihan kepala daerah dan sengketa proses pemilu  yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa pemilu  , terang Suaib.

Senada dengan Sumardi (Devisi pengawasan , Humas dan Hubal ) juga mengatakan.” Kami telah melakukan sosialisasi terkait larangan dalam pemilu , baik sosialisasi ke Sekolah – sekolah , Majelis Taklim , ke tokoh pemuda sampai kepada instansi pemerintah .” Jelas Sumarding .

Lanjut Sumarding.” kami harap ada masukan terhadap agenda kami selama ini , wajib bagi rekan-rekan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu , mengingatkan kepada caleg untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran , kami juga telah sampai kepada para paswascam untuk melakukan pencegahan segala bentuk pelanggaran di wilayah masing -masing, kami harap masukan dari teman-teman apakah itu dengan kearipan lokal. Jelas Sumarding.

Usai pemaparan oleh setiap komisioner Bawaslu , dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta yang berlangsung alot , masukan dari berbagai perwakilan ormas dan media.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button