Hukum & Kriminal

Bawaslu Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oknum Caleg Nasdem ke Polres Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango akhirnya melimpahkan perkara dugaan pidana pemilu oknum caleg Partai Nasdem ke Polres Bone Bolango.

Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengungkapan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu pada Kamis (4/4/2024) dugaan pidana pemilu dengan nomor registrasi 02 yang melibatkan oknum caleg terpilih dari Dapil Suwawa itu diduga kuat telah terjadi peristiwa pidana pemilu.

“Untuk perkara dugaan pidana pemilu dengan nomor register 02 yang dilaporkan oleh (LP3G) ini kita sudah lakukan penanganan pelanggarannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Tadi malam kami melakukan pleno dan hari ini kami teruskan ke pihak penyidik pada Sentra Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian,” ungkap Sofyan Djama, saat diwawancarai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango beberapa saat sebelum penyerahan dokumen penanganan perkara kepada Penyidik Kepolisian, Jumat (5/4/2024).

Sofyan juga mengungkapkan bahwa caleg dari partai Nasdem berinisial ZIS itu dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) terkait keabsahan ijazah serta dokumen surat keterangan hasil ujian psikotest dan tes Narkoba yang digunakan sebagai persyaratan bakal calon legislatif pemilu 2024.

“Dokumen yang dilaporkan itu adalah dokumen persyaratan bakal calon yakni tes bebas narkoba, tes kejiwaan dan ijazah. Terhadap ketiga persyaratan yang dilaporkan oleh pelapor ini kami melakukan uji peristiwa dan kami menduga terjadi peristiwa pidana pemilu sehingga untuk membuktikannya kami menindaklanjuti ke pihak kepolisian,” jelas Sofyan.

Sebagaimana diketahui, dalam surat yang dilayangkan LP3G ke Bawaslu Bone Bolango diduga kuat pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba sebagai syarat pencalonan, ZIS hanya diwakili oleh orang lain karena yang bersangkutan sementara melaksanakan ibadah umroh.

“Ada tiga hal yang kami laporkan yakni terkait ijazah yang inprosedural dan tahapan PKPU yang tidak dijalani oleh yang bersangkutan (ZIS,red) yakni ujian tes kejiwaan dan tes narkoba, karena pada jadwal yang sama itu beliau (ZIS) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar,” ungkap Ketua LP3G Deno Djarai yang juga kader Partai Nasdem ini saat diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polres Bone Bolango.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button