GorontaloPolitik

Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahas Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bersama Gakkumdu

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, yang berlangsung selama 2(dua) hari di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, dari tanggal 23 hingga 24 November 2022.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakernis ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, agar dalam melaksanakan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024 dapat terintegrasi dengan baik serta setiap unsur di dalam Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman dan visi yang sama untuk mewujudkan cita-cita penyelenggaraan Pemilu.

“Dengan Rakernis ini maka setiap unsur dalam Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat melakukan koordinasi satu sama lain dalam penanganan pelanggaran pemilu,”kata Dia.

Idris menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu tujuan dari Pemilu 2024 yakni mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, Bawaslu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk dapat melakukan pengawasan pada setiap tahapan di Pemilu 2024 yang mana dari pengawasan tersebut Bawaslu dapat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Selain itu Idris juga berharap dengan Rakernis ini hubungan antara Bawaslu dengan unsur yang tergabung dalam Sentra Gakumdu semakin baik dalam pengawasan pemilu.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta hubungan baik antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan dapat terus dilanjutkan agar terus menjadi mitra dalam pengawasan pemilu,”pungkasnya.

Di tempat yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa Rakernis ini juga merupakan upaya Bawaslu dan Gakkumdu untuk mempersiapkan diri dalam rangka untuk mengantisipasi dan menentukan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Bedah (Peraturan Bawaslu) Perbawaslu Nomor 7, 8 dan 31 agar ada keselarasan ketika terdapat permasalahan yang terjadi,”ujarnya.

John menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 yakni proses penanganan pemilu menggunakan satu pintu dimana pleno pengambilan keputusan secara eksklusif menjadi kewenangan Bawaslu. Namun tetap membuka peluang dalam menerima masukan adanya temuan.

“Misalnya ada laporan dari masyarakat dengan syarat formil tidak terpenuhi namun syarat materil terpenuhi maka bisa dijadikan dasar oleh Bawaslu untuk dijadikan temuan,”tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button