Politik

Bawaslu Sayangkan Sikap Kejaksaan Tak Sepaham Lanjutkan Kasus Caleg DPR RI Sulbar

Bawaslu nilai yang disampaikan Kejaksaan tidak rasional.

Berita Nasional.ID.Polman Sulbar — Manindak lanjuti laporan Alimuddin Hr ketua DPD Aliansi Indonesia terhadap dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg DPRI dapil Sulbar ke Bawaslu dengan no Laporan 002/LP/PL/Kab/30.05/1/2019 , maka tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Institusi Kejaksaan , Kepolisian Polres Polman dan Bawaslu melakukan pembahasan pertama dimana sentra Gakkumdu sepakat dan sepaham untuk melanjutkan ketingkat penyidikan , dalam proses penanganan sebanyak 14 saksi fakta yang telah dimintai klarifikasinya , 8 diantaranya dimintai keterangannya sampai 2 kali karena ada beberapa tambahan dari pihak kejaksaan , hal tersebut disampaikan oleh Arham Syah .SH Devisi Penindakan , didampingi oleh Ansarullah Devisi Penindakan Bawaslu Prov Sulbar dan Suaib Alimuddin Komisioner Bawaslu Prov Sulbar kepada media saat comference Perss , Sabtu (26/1) lalu bertempat diruangan Gakkumdu Bawaslu Polman Sulbar .

Lebih detail Arham Syah mengatakan dalam penanganan proses ini , klarifikasi dari Ahli Pidana dan Ahli KPU dari Sulsel kami juga mintai klarifikasinya , semua bukti fakta baik rekaman vidio , audio yang kami ambil dari pihak pelapor , kami periksa di Lab Forensik Mabes Polri Cab Makassar Sulsel dan hasilnya mengatakan itu adalah asli bukan editan , begitupun dengan ahli KPU Sulsel an Faizal juga mengatakan laporan tersebut cukup bukti memenuhi unsur sebagai pelanggaran pidana pemilu termasuk ahli pidana mengatakan hal yang sama, maka Gakkumdu sepakat dan sepaham untuk melanjutkan ketahap penyidikan .Jelas Arham Syah .

Lanjut Arham , namun dalam proses pembahasan ke 2 salah satu unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Institusi Kejaksaan tidak sepaham dengan Institusi Kepolisian Polres Polman dan Bawaslu untuk melanjutkan ke tahap sidik karena telah memenuhi unsur pidana pemilu , dengan alasan belum cukup bukti dan kabur karena masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan , sehingga proses penanganan dihentikan ,pasalnya keterbatasan waktu 14 hari kerja oleh pihak kejaksaan sudah cukup. Jelas Arham Syah .

Senada yang sama Ansarullah Devisi Penindakan Prov Sulbar mengatakan , Kami pihak Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur peraturan yang berlaku , sejak awal dimulainya Kami Bawaslu intens melakukan supervisi monitoring terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg .Hj A.Ruskati . Jelas Ansarullah.

” Apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten saat laporan masuk sudah ditangani sesuai mekanisme , begitu diregistrasi , Bawaslu kabupaten langsung bekerja 1 x 24 jam bersama instansi Kepolisian Polres Polman dan Kejaksaan , pada pembahasan ke 2 , Bawaslu didampingi oleh penyidik , bahkan kami mendatangkan ahli KPU dan ahli Pidana juga didampingi oleh Penyidik , namun kami sayangkan selama proses klarifikasi yang kami lakukan , kami jarang didampingi oleh pihak Kejaksaan dan terbukti pada pembahasan ke 2 yang berlangsung alot , kami dari pihak Bawaslu dan Kepolisian Polres Polman sepakat dan sepaham yang dilaporkan layak dilanjutkan ketahap selanjutnya Sidik , namun pihak Kejaksaan Polman justru berpandangan lain karena Kasipidum yang bertanggungjawab tidak hadir pada pembahasan ke 2 , yang hadir dari Kejaksaan , 1 diantaranya tidak pernah hadir baik dalam pembahasan pertama maupun dalam pendampingan klarifikasi .Terang Ansar .

” Banyak yang kami sayangkan dari pihak kejaksaan , apa yang disampaikan oleh Kejaksaan , kami Bawaslu nilai tidak Rasional karena segala sesuatu klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu sesuai keinginan pihak Penyidik dan Kejaksaan , namun pada pembahasan ke 2 Jaksa malah tidak sepaham , pihak Bawaslu amat sangat menyayangkan sikap Kejaksaan yang tidak sepaham dengan Bawaslu dan Penyidik Polres Polman untuk lanjut ketahap selanjutnya, Unsur pasal sudah cukup dan terpenuhi , bahkan ahli Pidana dan ahli KPU dari Sulsel menguatkan kasus ini memiliki unsur Pidana Pemilu pasal 521, bukan cuman Bawaslu pihak Kepolisian Polres Polmanpun juga kecewa dengan Sikap Kejaksaan .” Ketus Ansar.

Masih dengan Ansar , jumpa pers ini digelar agar masyarakat tahu , bahwa di dalam Sentra Gakkumdu terdapat 3 lembaga yakni Lembaga Kepolisian , Kejaksaan dan Bawaslu , jika salah satu unsur lembaga pada proses penanganan suatu kasus pemilu lantas tidak sepaham dengan putusan 2 lembaga lainnya maka proses ketahap penyidikan selanjutnya tidak bisa dilaksanakan . Jelas Ansar kepada beberapa media cetak dan online saat comference Perss .

Secara terpisah Kapolres Polman AKBP Rifai SH.Sik yang dimintai klarifikasinya mengatakan Dalam proses laporan di Sentra Gakkumdu memiliki penilaian tersendiri dan harus mufakat , jika salah satu unsur tidak sepaham maka laporan tersebut tidak dapat di lanjutkan ketahap penyidikan jelas Kapolres .

Sedang Kejaksaan yang berusaha dihubungi oleh beberapa media untuk dimintai klarifikasinya tidak berada ditempat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button