DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Bawaslu Situbondo Temukan, Petugas Coklit Nakal

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mencatat sejumlah temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, Jumat (05/07/2024)

Keterangan yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda mengatakan, permasalahan fatal yang ditemukan saat uji petik pengawasan.

“Salah satu petugas nakal pantarlih itu tidak datang langsung ke pemilih untuk melakukan pendataan, petugas tersebut hanya menempelkan stiker coklit saja,” jelas Dini.

Lebih lanjut, Dini mengatakan, hasil uji petik pengawasan oleh PKD dan panwaslu kecamatan di salah satu TPS di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, petugas pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker dan juga memalsukan tanda tangan pemilih.

Lebih lanjut Dini mengatakan, setelah pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan mengetahui itu, langsung memberikan teguran atau saran secara lisan dan tertulis ke panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK termasuk kepada petugas pantarlih itu.

Selanjutnya, kata Dini, petugas pantarlih tersebut melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah-rumah pemilih yang hanya ditempeli stiker coklit itu.

Dalam uji petik pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024, sambung Dini, juga ditemukan petugas pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk jumlah pemilih disabilitas.

“Semestinya petugas pantarlih juga mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas, termasuk mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS),” tutur Dini.

Temuan lainnya saat uji petik pengawasan pelaksanaan coklit, imbuh Dini, petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4.

“Jika tidak tercantum dalam DP4, seharusnya petugas pantarlih tetap mengakomodir dalam daftar pemilih baru,” beber Dini.

Bukan hanya itu yang disampaikan Dini, namun dia mengatakan temuan lainnya ada beberapa masyarakat yang tidak bersedia dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih karena alasan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Ada juga pemilih yang tidak bersedia ditempeli stiker coklit karena alasan tertentu. Termasuk juga ada petugas pantarlih tidak menggunakan atribut pada saat melakukan coklit,” pungkas Dini. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button