Jawa Timur

Bea Cukai di Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Beritanasional.ID-PROBOLINGGO
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal, Bea Cukai di wilayah Probolinggo serta Lumajang adakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan miras ilegal hasil penindakan.Kamis (21/4).

Penindakan yang di lakukan oleh Beacukai Probolinggo juga kerap melibatkan stakeholder dari intansi lain sebagai mitra pengawasan.

Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Beacukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain TNI,Polri,Kejaksaan serta Pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Andi Hermawan,Selaku kepala kantor Beacukai menjelaskan,dari hasil penindakan tersebut,Kantor Beacukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Selama tahun 2021 sampai bulan Maret 2022,Beacukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 107 kali penindakan dengan rincian

Penindakan barang kena Cukai berupa rokok ilegal 1.411.815 batang,Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal  298,23 liter,Penindakan atas barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 4.324.034.453 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.151.145.952,Tindak lanjut penyelesaian terhadap penindakan tersebut barangnya ada yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pada Kamis tanggal 21 April 2022 Kantor Beacukai Probolinggo melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama tahun 2021 sampai Bulan Maret 2022.

BMN hasil penindakan yang dimusnakan telah mendapat surat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil penindakan yang akan di musnahkan,Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal  1.085.831 batang,Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal  298,23 liter,Barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berupa susu bubuk (23 kaleng),Kari kerang (95 kaleng) dan Dupa (4 bungkus).

Adapun total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut diatas adalah sebesar Rp 592.132.629,dengan potensi kerugian negara sebesar 748.632.970,

Pemusnahan barang barang itu dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan.

Pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Bea Cukai Probolinggo komitmen memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan APH dan lain.TNI, Polri,Kejaksaan,dan Instansi Pemerintah Daerah.

Selain itu,koordinasi juga dijalankan untuk pelaksanaan program -program strategis yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tuturnya Andi Hermawan.

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button