SUMUTTanjung balai

Bebasnya Masuk Kayu Alaban Ke Tanjungbalai dan Asahan Tak Tersentuh Hukum

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Bebasnya masuk jenis kayu Alaban ke Tanjungbalai yang digunakan untuk pembuatan Kapal (Sampan), nampaknya tidak menjadi perhatian dari aparat kepolisian maupun Dinas Kehutanan.

Kayu Alaban adalah sejenis kayu keras yang penebangan dan pengelolaan kayu tersebut harus ada ijin resmi dari Dinas Kehutanan setempat dimana kayu yang ditebang didaerah Asahan maka Dinas Kehutanan Asahan harus mengeluarkan surat Nota Angkutan untuk pengangkutan kayu kayu tersebut.

Apabila surat tersebut tidak dimiliki Cukong kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai maka hal tersebut sudah melanggar hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil penelusuran dan pantauan Wartawan dilapangan Kayu Alaban yang banyak masuk ke Tanjungbalai dari daerah Riau khususnya Pasir Pangarean dan Ujung batu rokan.

Menurut seorang sumber yang layak dipercaya dan tak ingin namanya disebutkan ketika di kompirmasi Wartawan pada Jum,at 24/2/23 menjelaskan bahwasanya Kayu Alaban memang banyak masuknya ke Tanjungbalai dari daerah Riau, karena disana Kayu kayu tersebut memang banyak katanya.

Lebih lanjut kalau untuk daerah Asahan kayu Alaban sekarang sangat langka, dan juga Cukong kayu yang ada di Kota Tanjungbalai wajib memiliki Surat Nota Angkutan dari Dinas Kehutanan Riau dan Surat surat lainnya dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara Ungkap beliau menyampaikan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button