DaerahHukum & KriminalPolitikSumateraSUMUT

Bela Pengusaha, Masyarakat Tanjung Pura Kecewa Hasil RDP di Komisi D DPRD Langkat

Beritanasional.id, Langkat – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPRD Langkat, terkait portal di Tanjung Pura dibuka tanpa persetujuan DPRD, akhirnya terkuak, meskipun jadwal RDP tersebut sempat tertunda dijadwalkan. Rapat akhirnya digelar pada Senin (2/8/2021), di ruang Komisi D DPRD Langkat, di Stabat.

RDP yang dilakukan Komisi D DPRD Langkat yang diketuai Surialam, S.E, mengundang pihak pemerintahan Desa Lalang, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Camat Tajung Pura, Dishub Langkat dan perwakilan masyarakat yang keberatan dibukanya portal.

Namun sayang, RDP yang digelar Komisi D DPRD Langkat, diduga dinilai adanya keberpihakan kepada pengusaha, dan bukanya kepada masyarakat. Sebelumnya diketahui portal dibuka oleh Dishub Langkat, terkait adanya permintaan diduga dari pihak pengusaha.

Pembukaan portal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat yang diketahui pihak Kecamatan Tanjung Pura ini, memiliki berbagai macam alasan terkait kemauan pengusaha yang juga diduga mengataskan nama masyarakat, diantaranya, keberadaan portal memacetkan jalan karena ada kenderaan colt diesel yang mengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melakukan pasing buah dilokasi portal.

Ada juga alasan, dengan adanya portal dilakukan pasing buah sawit (TBS) dilokasi poltal bisa menyebabkan kecelakaan. Bahkan keberadaan portal memyebabkan banyaknya preman yang memintai uang terhadap supir truk yang mengangkut barang.

Iwan, salah satu warga ketika RDP mengatakan, agar portal itu dipasang kembali, sesuai aturan (Perda) yang ada. Dikatakanya, keberdaan portal bisa menjaga jalan Terusan di Tanjung Pura itu berkondisi baik, dan terjaga dari kelebihan tonase bawaan.

Ia juga mengatakan, jika kenderaan (truk) pengangkut sawit itu melakukan pasing dilokasi portal dengan kelebihan muatan, itu yang salah kenderaanya, karena tidak sesuai spisikasi kenderaan, dan itu harus ditindak, dan bukan disalahkan portalnya. Apalagi selama dibukanya portal ini, kenderaan kontiener membawa pupuk melenggang masuk dengan muatan yang berkebihan, dan memgangkut barang bawaannya tidak sesuai dengan kapasitas badan jalan.

Hal senada juga dikatakan Sahrul, yang merupakan warga dilokasi portal, pihaknya meminta portal itu dipasang kembali. Kenapa portal itu dibuka, bahkan pembukaan portal itu juga dilakukan pada tengah malam, katanya, seraya mengatakan ada apa ini?

Lain lagi menurut Nisa, warga setempat, pihaknya mempertanyakan kalau persoal portal yang dibuka beralasan banyak pungli dan preman, itukan wewenangnya Polisi atau pihak yang berwajib yang menertipkan, dan jangan disalahkan portalnya, bebernya.

“Kalau soal TBS yang berlebihan itu salah supirnya, karena sudah jelas dilarang harus membawa barang bawaan tidak boleh melebihi ketinggian, kenapa dilanggar, itu yang perlu ditegaskan,” sebut Nisa.

Nisa juga mempertanyakan, kalaulah portal dipindahkan didaerah jembatan Desa Lalang, itu tidak tepat, kenapa portal dipindahkan malah kebelakang, dan bukanya kedepan lebih tepatnya, sebut Nisa.

Sementara dari beberapa anggota Dewan dalam hal ini kebanyakan anggota Komisi D DPRD Langkat, malah terkesan membela pengusaha, dengan alasan sawit yang diangkut itu punya masyarakat. Jika portal dipasang akan membuat masyarakat petani sawit resah, karena berpengaruh rendahnya harga jual sawit, dikarenakan akan dikenakan kos (pengeluaran) biaya angkut sawit dan kos lainnya, seperti terjadinya kos pungli (uang keluar untuk pungli) ketika kenderaan mereka nelakukan pasing buah dilokasi portal.

Amatan awak media ini, beberapa anggota dewan yang diduga berlebihan berpihak kepengusaha yang berkeinginan portal itu dibuka diantaranya, Edi Bahagia Sinuraya Ia terkesan memaksakan portal itu dibuka.

Yang anehnya lagi, salah satu anggota Dewan (anggota Komisi D) atas nama Khaidir Syahputra, S.Pdi, yang mempertanyakan kenapa portal dibuka, serta mempertanyakan sebenarnya tiang portal itu hilang atau disimpan Dishub Langkat, terkesan tidak ada dijawab di RDP tersebut.

Yang anehnya juga, Ismail Fandi dari anggota Komisi D DPRD Langkat yang mencoba membela masyarakat agar portal itu dipasang lagi, terkesan tidak digubris pimpin RDP, dikarena rongrongan anggota DPRD Komisi D lainnya, yang banyak bersuara untuk porta itu dibuka.

Terkesan di RDP tersebut, suara anggota DPRD Langkat yang duduk di Komisi D ini, tidak bisa berbuat banyak, atau mati kutu, padahal mereka merupakan anggota DPRD Langkat yang memiliki lumbung suara di Daerah Pemilihan (Dapem) tersebut, seperti di Kecamatan Tanjung Pura. Yang juga diketahui mereka lebih tau dan memahami daerahnya sendiri.

Suasana sempat memanas, ketika salah seorang warga Tanjung Pura bernama Nisa yang mencoba memberi masukan dan pertayaan terkait portal yang dibuka akan dilintasi mobil kontainer dan mobil truk pengangkut TBS kelapa sawit, eh, langsung dijawab dan disanggah anggota DPRD Langkat dari Komisi D, yakni Edi Bahagia Sinuraya.

Dengan bahasa dan gaya lantang (preman) mengatakan, sudah jangan dipetanyakan lagi soal mobil pengangkut sawit itu, bukan ini saja rapat yang kami kerjakan, masih banyak yang lain, bukan ini rapat anak-anak,”ungkap Edi Bahagia Sinuraya, seraya meminta pimpinan RDP agar portal itu dibuka saja.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button