DaerahJawa TimurSitubondo

Belum Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Situbondo Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Belum memenuhi kuota perempuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa atau PKD, Rabu (22/05/2024).

Keterangan yang disampaikan Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid mengatakan, bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon panwaslu kelurahan atau desa selama tiga hari, yakni mulai hari ini 22-24 Mei 2024 karena kuota perempuan belum memenuhi traget.

“Sejak dibukanya pendaftaran tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 jumlah pendaftar hanya 225 orang peserta dan belum memenuhi dua kali kebutuhan dan kuota perempuan calon PKD per desa,” ujar Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid.

Setelah tiga hari masa perpanjangan pendaftaran, sambung Sainur Rasyid, maka panitia rekrutmen calon PKD melakukan verifikasi berkas dan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2024 mendatang. “Dari jumlah pendaftar yang mengikuti tes wawancara itu, yang akan diambil sebanyak 136 orang peserta sesuai jumlah desa atau kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sainur Rasyid menjelaskan bahwa rekrutmen calon panwaslu kelurahan atau desa dibutuhkan sebanyak 136 orang atau per desa dan kelurahan satu orang yang akan bekerja melakukan pengawasan tiap tahapan pemilihan kepala daerah. “Bagi calon panwaslu kelurahan atau desa yang lolos tes wawancara akan dilantik pada tanggal 31 Mei 24 mendatang,” kata Sainur.

Tak hanya itu yang disampaikan Sainur Rasyid, namun dia menerangkan, Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kelurahan atau desa untuk Pilkada Serentak 2024 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan atau desa.

“Perpanjangan juga dilakukan ketika pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan atau desa, namun belum ada pendaftar atau keterwakilan perempuan. Adapun 29 desa yang belum memenuhi kuota perempuan, yakni Desa Semambung Kecamatan Jatibanteng, Desa Widoropayung dan Langkap Kecamatan Besuki, Desa Mojodungkul dan Gunung Malang Kecamatan Suboh,” kata Sainur Rasyid.

Selanjutnya, Desa Kendit dan Rajekwesi Kecamatan Kendit, Desa Gelung dan Kilensari Kecamatan Panarukan, Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Kelampokan, Juglangan, Panji Kidul, Kayuputih dan Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Desa Semiring dan Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran, Desa Landangan Kecamatan Kapongan, Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa, Desa Curah Kalak dan Pesanggerahan Kecamatan Arjasa.

Selain itu, kata Sainur Rasyid, Desa Gudang dan Wringin Anom Kecamatan Asembagus, Desa Sumberejo dan Banyuputih Kecamatan Banyuputih, Desa SUmberargo dan Tamansari Kecamatan Sumbermalang, Desa Selowogo dan Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan.

“Sementara sebanyak 107 desa atau kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan tetap dibuka bagi pendaftar umum,” pungkas Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button