Daerah

Berdayakan Masyarakat Adat, Pegiat Sejarah Budaya Timor Menilai Apa Yang Dilakukan Bupati Malaka dan Wakil Itu Mulia

BeritaNasional.ID-Malaka NTT,- Keberadaan Lembaga Adat berperan penting dalam melindungi Nilai-Nilai Budaya terutama dari Arus Perkembangan Globalisasi saat ini. Seperti Kehidupan Masyarakat Belu Selatan, Persisnya di Kabupaten Malaka-NTT dalam Ruang Lingkup Kerajaan Lokal Wewiku-Wehali masih sangat kental dengan Adat Istiadat yang menjadi Tradisi sejak dahulu kala.

Upaya melestarikan Adat Istiadat yang menjadi tradisi masyarakat Malaka dengan membentuk Lembaga Adat (Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka) dengan Tagline (Paket SNKT). Semua sudah tertuang dalam Program SAKTI Huruf ‘A’ yaitu Adat Istiadat, Agama dan seterusnya.

Hal Ini disampaikan Nando Bere Seran selaku pegiat Sejarah dan Budaya Timor di Lingkup Loro Wewiku. Pada, 04 Desember 2021. Ia menyatakan, Upaya Pemda Malaka menghidupkan kembali semangat untuk Mencintai Kultur di Lingkup Wewiku-Wehali sangat penting.

“Sebagai pegiat Sejarah dan Budaya Timor, Saya mendukung penuh niat mulia dari Bupati Dan Wakil Bupati Malaka untuk Berdayakan Masyarakat Adat”. Kata Nando

Patut Diapresiasi, lanjut Nando Bere Seran bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati bersama Wakil Bupati Itu wujud nyata akan Cintanya terhadap Kearifan Lokal Wewiku-Wehali yang sudah diwarisi Leluhur Di zaman dahulu kala.

“Upaya Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin perjuangkan Insentif bagi para Fukun/Dato dan Nai-Nai di
Loro Hat seperti; Loro Wewiku, Loro Haitimuk, Loro Lakekun, dan Loro Dirma itu sudah sangat lengkap jika diperhatikan dari Sisi Struktur Adat di Kerajaan Lokal Wewiku-Wehali”. Kata Nando.

Terlepas dari segaka kepentingan Politik, tambah Nando bahwa wajib hukumnya untuk tetap melestarikan Adat Istiadat, menurutnya ada Rasa Kemanusiaan yang besar di dalam Adat Istiadat.

“Ada Rasa Kemanusiaan yang besar disana sehingga mau tidak mau, suka tidak suka Adat Wesey-Wehali Horin Rai Sei Nu’u Manu Matan, Sei Nu’u Bua Klaut. Sona Fahi Hatebes Iha Leten Nia Ba As Nia Ba Marlilu Haholek Nahoris Nola Tian Sabete Sladi Sehingga Wajib Hukumnya untuk tetap dilestarikan”. Tandasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button