Headline

Berkaca Pada Tragedi Penembakan Pekerja Oleh KKB Di Papua, Hendra Elvian : Ini Bukti Perlunya Jaminan Perlindungan Sosial

 

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Insiden penembakan yang dialami oleh seorang buruh kapal yang bernama Hasdin oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua mendapatkan perhatian dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo Hendra Elvian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian mengatakan bahwa inilah pentingnya edukasi kepada seluruh pihak khususnya pemberi kerja bahwa kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan pekerja dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Kejadian seperti ini adalah duka bagi kita semua, karena itulah pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena pada dasarnya kita tidak pernah tau kejadian-kejadian seperti ini akan terjadi kembali kedepannya,”ucap Hendra.

Masih kata Hendra bahwa BPJAMSOSTEK selaku lembaga pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh pekerja agar peserta BPJAMSOSTEK dapat bekerja dengan aman dan nyaman serta memberikan ketenangan kepada keluarga di rumah,”pungkas Hendra menjelaskan.

Sebagaimana diketahui bahwa aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang terjadi pada 18 Juli 2022 yang lalu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutup Roswita. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button