ACEH

BPJamsostek Lakukan Pick Up Service Klaim JHT dan JKM di Kabupaten Bireun

BeritaNasional.ID | Bireun – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta, salah satu kegiatan yang dilakukan BPJamsostek adalah Pick Up Service guna proses percepatan ajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas BPJamsostek Kantor Cabang Bireun Kota Juang beserta aparatur desa Kecamatan Peusangan Selatan dalam hal ini diikuti langsung oleh Bapak Rusli selaku camat Peusangan Selatan.

Kegiatan ini dilakukan bertempat di kediaman Almarhum Jalaluddin yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Aparatur Desa Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan. Adapun layanan Pick Up Service ini dilakukan oleh BPJamsostek mengingat kondisi ahli waris yang ditinggalkan masih dalam suasana berduka dan dalam masa iddah sehingga belum dapat keluar rumah. Adapun santunan manfaat yang berhak diterima oleh ahli waris Almarhum Jalaluddin yakni sebesar Rp 43.958.819,- dengan rincian JHT Rp 1.958.819,- dan JKM Rp 42.000.000,-.

“Kami hanya dapat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rombongan petugas BPJS Ketenagakerjaan dan Bapak/Ibu aparatur desa kecamatan Peusangan Selatan yang telah hadir dirumah kami. Semoga pekerjaan ini diberkahi oleh Allah SWT”, ujar Ti Mariah selaku istri Almarhum.

Camat Peusangan Selatan Bapak Rusli mengatakan, “Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Bireun yang telah hadir ke rumah warga kami guna memudahkan proses pembayaran santunan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Kami berharap santunan ini dapat sedikit mengurangi beban keluarga sepeninggalan almarhum”.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bireun Kota Juang, Mislina, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia, dalam hal ini khususnya Kabupaten Bireuen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Beasiswa untuk 2 anak maksimal hingga Rp 174 juta bagi peserta dengan resiko pekerjaan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Kami berharap semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga.” pungkas Mislina.

Selanjutnya Kepala BPJAMSOSTEK Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menambahkan, petugas berinisiatif mendatangi kediaman ahli waris dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

“Semoga dengan adanya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta santunan Jaminan Kematian (JKM) ini dapat bermanfaat bagi Ahli waris,” tutup Sulaiman.(fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button