DaerahJawa TimurRagamSitubondo

BPJamsostek Situbondo Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Almarhumah Putri Aningsih Pegawai Non ASN pada Diskoperindag

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo atau biasa dipanggil BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian atas nama Almarhumah Putri Aningsih Pegawai Non ASN pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo kepada ahli warisnya, Senin (4/7/2022).

Penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 tersebut dilaksanakan pada saat apel pagi di kantor Diskoperindag Situbondo yang dipimpin oleh Kepala Diskoperindag Drs. Nugroho. “Hari ini BPSJ Ketenagakerjaan Situbondo menyerahkan langsung santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Putri Aningsih Pegawai Non ASN pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Situbondo yang dinas di Pasar Mangaran,” jelas Nugroho.

Santunan ini diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sambung Nugroho, karena mendiang Putri Aningsih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak menerima santunan ini. “Jaminan keselamatan kerja itu penting. Oleh karenanya, saya sarankan atau menjadi perhatian bagi Kepala Pasar dan Non ASN pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Situbondo agar mendorong pedagang pasar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek,” perintah Kepala Diskoperindag, Nugroho.

Lebih lanjut, Kepala Diskoperindag menjelaskan bahwa, untuk menjadi peserta BPJamsostek hanya membayar iuaran Rp. 16.800 per bulannya. “Dengan menjadi peserta BPJamsostek, maka kita sudah mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian”

Program BPJamsostek ini, sambung Nugroho, merupakan salah satu program perlindungan kepada para tenaga kerja, termasuk para pedagang di pasar. Apabila terjadi resiko, bagi para pedagang pasar yang menjadi peserta BPJamsostek, maka akan langsung ditanggung oleh Program BPJamsostek ini.

“Resiko bisa terjadi saat bekerja di pasar dan pulang dari pasar serta resiko juga bisa terjadi dimana mana. Tapi, apabila resiko tersebut sudah terlindungi oleh program BPJamsostek, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek tersebut. Oleh sebab itu, saya berharap kepada kepala pasar agar melindungi para pedagang dengan Program BPJamsostek ini,” jelas Nugroho usai apel pagi dihadapan kepala pasar se Kabupaten Situbondo.

Tak hanya itu saja yang disampaikan kepala Diskoperindag Kabupaten Situbondo, numun Nugroho juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPJamsostek Situbondo yang telah memberikan sertifikat penghargaan kepada Diskoperindag Kabupaten Situbondo. “Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan BPJamsostek kepada Diskoperindag Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Situbondo Bayu Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berharap kepada kepala pasar se Kabupaten Situbondo agar mengajak atau mendaftarkan para pedagang menjadi peserta program BPJamsostek.

“Peserta Program BPJamsostek akan akan mendapat jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja. Mulai dari biaya transportasi dan pengobatan hingga dinyatakan sembuh. Dan apabila meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp. 70 juta dengan rincian santunan meninggal dunia Rp. 48 juta, biaya pemakaman Rp. 10 juta dan santunan berkala Rp. 12 juta serta beasiswa untuk anak yang masih sekolah maksimal Rp. 172 juta untuk 2 orang anak, jika meninggal karena sakit mendapat Rp. 42 Juta,” jelas Bayu Wibowo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button